Berita Jateng

Penadah Motor Bodong Asal Magelang Ditangkap Polisi, Dapat Pasokan dari Debt Collector

Bisnis motor bodong yang dijalankan Didik Gunawan (41) harus terhenti setelah diringkus anggota Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PENADAH MOTOR BODONG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (kanan) dan Dirreskrimum Dwi Subagio (kiri) menunjukkan motor bodong hasil kejahatan Didik Gunawan yang melibatkan debt collector, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025). 

Motor itu diperoleh DC dari menyita motor milik debitur lalu menjualnya dengan harga di bawah pasaran ke Didik.

"Ya ada suplai motor dari DC. Kami sedang panggil mereka untuk diperiksa, total ada tiga orang DC," jelasnya.

Dwi meminta para DC untuk kooperatif. 

"Misal tidak kooperatif, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Dwi mengatakan, Didik bakal dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved