Berita Jateng
Penadah Motor Bodong Asal Magelang Ditangkap Polisi, Dapat Pasokan dari Debt Collector
Bisnis motor bodong yang dijalankan Didik Gunawan (41) harus terhenti setelah diringkus anggota Polda Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PENADAH MOTOR BODONG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (kanan) dan Dirreskrimum Dwi Subagio (kiri) menunjukkan motor bodong hasil kejahatan Didik Gunawan yang melibatkan debt collector, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Motor itu diperoleh DC dari menyita motor milik debitur lalu menjualnya dengan harga di bawah pasaran ke Didik.
"Ya ada suplai motor dari DC. Kami sedang panggil mereka untuk diperiksa, total ada tiga orang DC," jelasnya.
Dwi meminta para DC untuk kooperatif.
"Misal tidak kooperatif, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Dwi mengatakan, Didik bakal dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.