Artis Narkoba

Aktor Fachri Albar Ditangkap Polisi dengan 4 Jenis Narkoba: Butuh untuk Menenangkan Pikiran

Aktor Fachri Albar ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Diamankan bersama sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
TERJERAT NARKOBA LAGI - Aktor Fachri Albar ditemui saat syukuran film barunya di kantor Rapi Film, Jalan Cikini II, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Minggu (20/4/2025), Fachri Albar ditangkap polisi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan barang bukti empat jenis narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Fachri Albar, aktor yang juga putra musisi Ahmad Albar, kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba.

Fachri ditangkap bersama barang bukti sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.

"Kami, dari Polres Metro Jakarta Barat, akan menyampaikan rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memulai konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Sederet Kasus Artis yang Pernah Ditangani Pengacara Hotma Sitompul

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram."

"Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram."

"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," tutur Kombes Pol Twedi.

"Lalu, satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, Fachri dinyatakan positif beberapa narkotika yang sudah dikonsumsi.

"Hasil tes urine terhadap saudara FA, juga menunjukkan positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine," ungkap Twedi.

Kepada polisi, Fachri mengaku mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran.

"Alasan pengunaan ini untuk kebutuhan pribadi untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," katanya.

Hingga kini, polisi masih mendalami dan menelusuri asal barang haram tersebut.

"Asal barang sedang dalam pendalaman, jadi masih upaya dicari oleh tim," lanjut Twedi. 

Terancam Denda Rp8 Miliar

Twedi mengatakan, Fachri bakal dijerat pasal berlapis.

Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved