Artis Narkoba
Pengacara Ungkap Penyesalan Ammar Zoni yang Terlibat Lagi dalam Kasus Narkoba
Ammar Zoni, bintang film dan sinetron, telah ditangkap oleh polisi untuk kedua kalinya terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Ammar Zoni, bintang film dan sinetron, telah ditangkap oleh polisi untuk kedua kalinya terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Meskipun telah divonis rehabilitasi pada tahun 2017, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkotika tanpa penjelasan yang jelas.
Kuasa hukumnya, Elza Syarief, mengaku tidak menanyakan lebih lanjut tentang hal ini karena Ammar Zoni sangat terpukul dengan situasi yang dihadapinya.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Diciduk Polisi Lagi karena Kasus Narkoba, Ada Barang Bukti 1 Gram Sabu
Mereka ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada malam Jumat (10/3/2023).
Elza hanya memotivasi Ammar Zoni untuk bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, dengan mengingatkan Ammar yang sudah memiliki istri dan dua orang anak yang lucu.
"Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucapnya.
"Ya saya bilang sama dia, ya Ammar harus berobat agar sembuh," sambungnya.
Oleh karena itu, Elza akan mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar suami Irish Bella ini bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika.
"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," jelasnya.
Elza Syarief menyebut Ammar Zoni sudah bertekat untuk sembuh dan menjauhi narkotika dari kehidupannya.
"Langkahnya ini didukung oleh keluarga, makanya bahwa dia (Ammar Zoni) harus direhab, diassesment agar sembuh kembali," ujar Elza Syarief.
Sebelum kasus ini, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Sopir Jadi Perantara Beli Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.