Artis Narkoba

Aktor Fachri Albar Ditangkap Polisi dengan 4 Jenis Narkoba: Butuh untuk Menenangkan Pikiran

Aktor Fachri Albar ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Diamankan bersama sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
TERJERAT NARKOBA LAGI - Aktor Fachri Albar ditemui saat syukuran film barunya di kantor Rapi Film, Jalan Cikini II, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Minggu (20/4/2025), Fachri Albar ditangkap polisi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan barang bukti empat jenis narkoba. 

"Pasal yang akan dikenakan adalah UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda hingga Rp8 miliar," jelasnya.

Baca juga: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Duniam, Dewi Unggah Foto Surya saat bersama Ray Sahetapy

Selain itu, Fachri juga dikenakan Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebagai informasi, Fachri ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Fachri ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fachry Albar Terjerat Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kokain, Ganja, dan Obat Psikotropika.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved