Artis Narkoba
Aktor Fachri Albar Ditangkap Polisi dengan 4 Jenis Narkoba: Butuh untuk Menenangkan Pikiran
Aktor Fachri Albar ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Diamankan bersama sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.
"Pasal yang akan dikenakan adalah UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda hingga Rp8 miliar," jelasnya.
Baca juga: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Duniam, Dewi Unggah Foto Surya saat bersama Ray Sahetapy
Selain itu, Fachri juga dikenakan Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sebagai informasi, Fachri ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Fachri ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fachry Albar Terjerat Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kokain, Ganja, dan Obat Psikotropika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.