Berita Jateng

Aneh, Polisi Terduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng Tak Dipecat dan Tak Dipidana

Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
ist/dok polda jateng
PUNGLI RUTAN POLDA - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. Dok Foto / Polda Jawa Tengah 

*Tak ada Sanksi Pidana*

Artanto menambahkan, ketiga polisi yang terjerat kasus pungli tidak dijerat kasus pidana.

Hal itu sesuai dengan laporan dari pelapor yang hanya melaporkan kejadian tentang transaksional di rutan saja. "Dari peristiwa transaksional ini kemudian kita tekan ke pelanggaran disiplin," terangnya.

Dia mengaku,  tidak memahami kasus pungli ini tidak sampai dibawa ke ranah pidana oleh pelapor. "Wah saya tidak memahami ya, yang jelas ketika ada laporan anggota melanggar kami tindaklanjuti," terangnya.

Sebagai langkah pencegahan pungli, Artanto menyebut bakal  melakukan pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Adapula pengawasan eksternal dari masyarakat dengan cara  melapor melalui nomor aduan masyarakat  dan berbagai kanal lainnya.

Artanto menambahkan, pimpinan juga ada kebijakan mutasi anggota atau kinerja anggota salah satunya adalah tour of duty dan tour of area.

"Langkah itu  yang menjadi salah satu tindak lanjut dari pimpinan terhadap permasalahan-permasalahan seperti demikian," paparnya. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved