Berita Jateng
Aneh, Polisi Terduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng Tak Dipecat dan Tak Dipidana
Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga polisi terduga pelaku kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah dipastikan lolos dari sanski pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.
"Iya ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin. Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi Tribun, Rabu (23/4/2025).
Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025. Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.
Polda Jateng menetapkan tiga orang terduga pelaku pungli meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiganya merupakan polisi bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
Artanto melanjutkan, alasan menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau tupoksinya.
Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Iya hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," imbuhnya.
Sebaliknya, pihaknya tidak menerapkan sidang kode etik itu karena ketiga polisi tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika, perilaku, maupun ucapan.
"Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 30 hari," paparnya.
Artanto membantah, ketiga polisi pelaku pungli yang hanya disidang disiplin sebagai bentuk ketidak seriusan.
Sebaliknya, pihaknya serius untuk melakukan pembinaan terhadap anggota yang bermasalah.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Mahasiswa UIN Walisongo Saat Diskusi Oleh TNI, Kapendam Angkat Suara
Sanski sidang disiplin terhadap ketiga polisi tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan.
"Sidang disiplin bagi ketiganya sudah sesuai pakem. Sidang itu juga sudah menjadi suatu pembelajaran yang sangat kuat bagi anggota," ujarnya.
Pelaksanaan sidang disiplin, lanjut dia, bakal dilakukan dalam waktu dekat. "Segera kami lakukan karena menjadi kasus atensi (perhatian)," sambungnya.
*Tak ada Sanksi Pidana*
Artanto menambahkan, ketiga polisi yang terjerat kasus pungli tidak dijerat kasus pidana.
Hal itu sesuai dengan laporan dari pelapor yang hanya melaporkan kejadian tentang transaksional di rutan saja. "Dari peristiwa transaksional ini kemudian kita tekan ke pelanggaran disiplin," terangnya.
Dia mengaku, tidak memahami kasus pungli ini tidak sampai dibawa ke ranah pidana oleh pelapor. "Wah saya tidak memahami ya, yang jelas ketika ada laporan anggota melanggar kami tindaklanjuti," terangnya.
Sebagai langkah pencegahan pungli, Artanto menyebut bakal melakukan pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Adapula pengawasan eksternal dari masyarakat dengan cara melapor melalui nomor aduan masyarakat dan berbagai kanal lainnya.
Artanto menambahkan, pimpinan juga ada kebijakan mutasi anggota atau kinerja anggota salah satunya adalah tour of duty dan tour of area.
"Langkah itu yang menjadi salah satu tindak lanjut dari pimpinan terhadap permasalahan-permasalahan seperti demikian," paparnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.