Berita Jateng

Karir Tamat Penjara Menanti, Polisi Diduga Bunuh Anak Kandung di Semarang Dijerat Pasal Berlapis

Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat diduga membunuh anak kandungnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 

*Jadwal Sidang Banding Kode Etik*

Di sisi lain, Brigadir AK mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis, 10 April 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang banding masih menunggu hasil surat keputusan (skep) dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

"Memori banding Brigadir AK sudah diserahkan  ke sekretariat Propam lalu diajukan ke Kapolda. Pak Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani skep tersebut," katanya.
Selepas Kapolda menandatangani skep, lanjut Artanto, sidang banding baru bisa dijadwalkan.

"Jadi menunggu dulu skep dari Kapolda, sejauh ini belum ada penjadwalan sidang untuk Brigadir AK," bebernya. (Iwn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved