Berita Jateng
Karir Tamat Penjara Menanti, Polisi Diduga Bunuh Anak Kandung di Semarang Dijerat Pasal Berlapis
Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat diduga membunuh anak kandungnya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus pidana Brigadir AK terus bergulir di Polda Jawa Tengah.
Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat diduga membunuh anak kandungnya berinisial AN, bayi laki-laki berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Informasi terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menambah pasal berlapis bagi Brigadir AK.
Penambahan pasal ini dapat menjerat Brigadir AK dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, penambahan pasal yang menjerat Brigadir AK diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pasal yang ditambahkan yakni pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Dari penambahan pasal ini, lanjut dia, ancaman hukuman tahun bisa maksimal menjadi 20 tahun.
"Ya kami cukup lega ada pasal pemberatan ini," paparnya kepada Tribun, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kronologi Pria Pamer Alat Vital ke Siswi SMK N 2 Purbalingga, Ini Ciri Pelaku
Lutfiansyah menyebut, pasal yang disangkakan sebelumnya hanya pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Selepas itu, ada pasal tambahan yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 yang mana menjadi pasal lex specialis (hukum khusus). Penerapan pasal tambahan ini belakangan oleh dilakukan penyidik selepas melalukan penyelidikan.
"Pasal tersebut ditambahkan karena pembunuhan dilakukan oleh orang tua kandung," ujarnya.
Meski merasa puas karena adanya penambahan pasal, Lutfiansyah mendesak Polda Jateng agar segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan supaya kasusnya dapat lekas disidangkan.
"Kami mendesak Polda Jateng untuk segera lengkapi berkas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan ada penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.
Pihaknya kini sudah melengkapi berkas kasus Brigadir AK di Kejaksaan.
"Berkas belum P21 (belum lengkap), sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan," terangnya kepada Tribun.
Baca juga: Strategi PSIS Keluar dari Zona Degradasi, Bakal Mati-matian Lawan Borneo FC
*Jadwal Sidang Banding Kode Etik*
Di sisi lain, Brigadir AK mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis, 10 April 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang banding masih menunggu hasil surat keputusan (skep) dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.
"Memori banding Brigadir AK sudah diserahkan ke sekretariat Propam lalu diajukan ke Kapolda. Pak Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani skep tersebut," katanya.
Selepas Kapolda menandatangani skep, lanjut Artanto, sidang banding baru bisa dijadwalkan.
"Jadi menunggu dulu skep dari Kapolda, sejauh ini belum ada penjadwalan sidang untuk Brigadir AK," bebernya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.