Berita Jateng

Karir Tamat Penjara Menanti, Polisi Diduga Bunuh Anak Kandung di Semarang Dijerat Pasal Berlapis

Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat diduga membunuh anak kandungnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus pidana Brigadir AK terus bergulir di Polda Jawa Tengah.

Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat diduga membunuh anak kandungnya berinisial AN, bayi laki-laki berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Informasi terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menambah pasal berlapis bagi Brigadir AK.

Penambahan pasal ini dapat menjerat Brigadir AK dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, penambahan pasal yang menjerat Brigadir AK diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Pasal yang ditambahkan yakni   pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Dari penambahan pasal ini, lanjut  dia, ancaman hukuman tahun bisa maksimal menjadi 20 tahun.

"Ya kami cukup lega ada pasal pemberatan  ini," paparnya kepada Tribun, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Kronologi Pria Pamer Alat Vital ke Siswi SMK N 2 Purbalingga, Ini Ciri Pelaku

Lutfiansyah menyebut,  pasal yang disangkakan sebelumnya hanya pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Selepas itu, ada pasal tambahan yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 yang mana menjadi pasal lex specialis (hukum khusus). Penerapan pasal tambahan ini belakangan oleh dilakukan penyidik selepas melalukan penyelidikan.

"Pasal tersebut ditambahkan karena pembunuhan dilakukan oleh orang tua kandung," ujarnya.

Meski merasa puas karena adanya penambahan pasal, Lutfiansyah mendesak Polda Jateng agar segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan supaya kasusnya dapat lekas disidangkan.

"Kami mendesak Polda Jateng untuk segera lengkapi berkas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan ada penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.

Pihaknya kini sudah melengkapi berkas kasus Brigadir AK di Kejaksaan.

"Berkas belum P21 (belum lengkap), sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan," terangnya kepada Tribun.

Baca juga: Strategi PSIS Keluar dari Zona Degradasi, Bakal Mati-matian Lawan Borneo FC

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved