Berita Semarang
Penambangan Galian C di Rowosari Semarang Diduga Ilegal, Pasok Tanah Uruk ke Kawasan Industri
Penambangan galian C di Rowosari Semarang diduga ilegal. Penambangan tanah uruk tersebut biasa mengirim hasil penambangan ke kawasan industri.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
Dikutip pada websitenya, saat ini, terdapat lebih dari 300 hektare pengembangan aktif.
Diduga Ilegal
Penambangan galian C di Rowosari Semarang ini diduga tak berizin alias ilegal.
Terkait hal ini, polisi melakukan pendalaman.
Mereka menelusuri legalitas aktivitas penambangan yang longsor dan menewaskan seorang pekerja tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena bakal berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
"Kami akan cek pemilik izin usaha pertambangan (IUP)-nya," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Bau Tak Sedap di Bongsari Semarang Bikin Warga Curiga, Ternyata Mayat di Dalam Kamar Mandi
Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan awal dari mandor dan para pekerja.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya longsor.
"Kami tetap melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang dalam aktivitas pertambangan tersebut," ucapnya. (*)
Bus Suporter Persita Dihujani Batu Pendukung PSIS di Semarang, 35 Orang Sempat Ditahan |
![]() |
---|
Bisyaroh Marbot hingga Perawat Jenazah di Semarang Naik, Segini Besarannya! |
![]() |
---|
Menegangkan, Tawuran Remaja Semarang Utara di Jembatan Gaza Pakai Bom Molotov, 1 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
MH, Tahanan Pelaku Pelecehan Seksual di Polsek Genuk Meninggal, Kapolsek Disidang Disiplin |
![]() |
---|
Kisah Pasar Johar Semarang, Legenda Pohon Johar hingga Ikon Arsitektur Tropis Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.