Berita Semarang

Penambangan Galian C di Rowosari Semarang Diduga Ilegal, Pasok Tanah Uruk ke Kawasan Industri

Penambangan galian C di Rowosari Semarang diduga ilegal. Penambangan tanah uruk tersebut biasa mengirim hasil penambangan ke kawasan industri.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
TRUK PARKIR - Sejumlah truk pengangkut hasil galian C terpakir di lokasi penambangan di Rowosari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (20/4/2025). 

Dikutip pada websitenya, saat ini, terdapat lebih dari 300 hektare pengembangan aktif.

Diduga Ilegal

Penambangan galian C di Rowosari Semarang ini diduga tak berizin alias ilegal.

Terkait hal ini, polisi melakukan pendalaman.

Mereka menelusuri legalitas aktivitas penambangan yang longsor dan menewaskan seorang pekerja tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena bakal berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

"Kami akan cek pemilik izin usaha pertambangan (IUP)-nya," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Bau Tak Sedap di Bongsari Semarang Bikin Warga Curiga, Ternyata Mayat di Dalam Kamar Mandi

Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan awal dari mandor dan para pekerja. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya longsor.

"Kami tetap melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang dalam aktivitas pertambangan tersebut," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved