Berita Jateng

Tersangka Kasus Kecelakaan di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Bertambah?

Polres Blora tetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi dua bulan lalu.

iqbal/tribunbanyumas.com
PENETAPAN TERSANGKA - Ketua Pelaksana Pembangunan Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, ditetapkan tersangka, Kamis (17/4/2025).(Iqbal/Tribun) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Polres Blora tetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi dua bulan lalu.

Ada 13 pekerja proyek yang menjadi korban kecelakaan kerja yang terjadi Sabtu (8/2/2025) lalu.

Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.

Baca juga: Lift Barang Dipakai Angkut Orang Berakhir Tewaskan 5 Pekerja di Proyek PKU Muhammadiyah Blora

Akibat kecelakaan kerja itu, ada 5 pekerja meninggal dunia, dan 8 luka-luka.

Meskipun sudah ada penetapan seorang tersangka, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Saat ditanya, akankah ada kemungkinan penambahan tersangka, Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto menyampaikan bahwa proses terhadap perkara ini masih terus berjalan.

"Saat ini kami menetapkan tersangka, SG, yang memang bertanggungjawab dalam perkara ini karena dia ketua panitia pembangunan." 

Baca juga: Kasus Kecelakaan Crane Tewaskan 5 Pekerja, Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan PKU Blora Tersangka

"Di mana setiap pelaksanaan pembangunan, selalu sepengatahuan yang bersangkutan."

"Yang bersangkutan diduga lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat," jelasnya, saat konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen dalam penanganan perkara ini bakal dilakukan secara transparan.

Selain itu, apabila nantinya ada penambahan tersangka, akan diberitahukan ke awak media.

"Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan," paparnya.

Adapun tersangka SG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara," paparnya. (*)

Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Lift Crane Jatuh di Blora setelah 2 Bulan, Begini Kata Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved