Berita Jateng
Kasus Kecelakaan Crane Tewaskan 5 Pekerja, Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan PKU Blora Tersangka
Polisi menetapkan seorang tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek PembangunanRS PKU Muhammadiyah Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Polisi menetapkan seorang tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora.
Pasalnya, ada 13 pekerja proyek yang terlibat kecelakaan kerja yang terjadi Sabtu (8/2/2025) lalu.
Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.
Akibat kecelakaan kerja itu, ada 5 pekerja meninggal dunia, dan 8 luka-luka.
Polisi membutuhkan waktu dua bulan sejak kejadian, untuk menetapkan seorang tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan tersangka berinisial SG, Ketua Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.
"Kami sampaikan perkembangan penanganan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka dan meninggal dunia terjadi pada hari Senin tanggal 8 Februari 2025, di lokasi pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora."
"Jadi dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi-saksi, yang kemudian dilakukan penyitaan barang bukti, dan dilanjutkan dari hasil gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka dengan inisial SG, Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora tersebut," jelasnya, saat konferensi pers, di Polres Blora, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi di Gudang Kalinyamat Jepara, Pelaku Tinggalkan Surat
Lebih lanjut, Kompol Slamet, menyampaikan telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.
"Penetapan tersangka sejak kemarin setelah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025."
"Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan kami laksanakan penahanan guna kelancaran penyidikan," jelasnya.
Adapun tersangka SG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara," paparnya.(Iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.