Berita Jateng

Lift Barang Dipakai Angkut Orang Berakhir Tewaskan 5 Pekerja di Proyek PKU Muhammadiyah Blora

Kompol Slamet, menyampaikan ada unsur kelalaian dalam kecelakaan maut yang terjadi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M iqbal Shukri/Tribun Jateng
PROSES PENYELIDIKAN - Suasana Tim Labfor Polda Jateng saat membongkar mesin lift crane di proyek pembangunan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora, Senin (10/2/2025). Mesin lift crane dibongkar untuk didalami lebih lanjut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Ada beberapa alasan polisi menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi dua bulan lalu.


Ada 13 pekerja proyek yang menjadi korban kecelakaan kerja yang terjadi Sabtu (8/2/2025) lalu.


Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.


Akibat kecelakaan kerja itu, ada 5 pekerja meninggal dunia, dan 8 luka-luka.


Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menjelaskan beberapa alasan kuat, sehingga polisi menetapkan SG sebagai tersangka.


"Dari hasil olah TKP, kemudian pemeriksaan para saksi-saksi,  kemudian didukung dengan alat bukti lainnya yang kami sita, kemudian dari hasil gelar perkara, sehingga kita bisa menetapkan yang bersangkutan (SG) sebagai tersangka," jelasnya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Bupati Wanita Terkaya di Jawa Tengah Serahkan Gajinya ke Pemulung


Lebih lanjut, Kompol Slamet, menyampaikan ada unsur kelalaian dalam kecelakaan maut yang terjadi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora.


Lift crane yang digunakan dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora merupakan lift barang, namun malah diperuntukkan untuk manusia.


"Ada unsur kelalaian, yang menyebabkan orang luka, atau meninggal dunia," jelasnya.


Kompol Slamet mengatakan dalam perkara ini, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan. Meliputi para pekerja, karyawan yang ada di lapangan, pengawas lapangan, dan lainnya.


"Barang bukti yang kami amankan ada perangkat crane, kemudian ada beberapa dokumen, salah satunya dokumen hasil forensik, kemudian hasil visum, kemudian SK terhadap pelaksanaan pembangunan, kemudian ada surat pernyataan, juga kita lakukan penyitaan," paparnya.(Iqs)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved