Berita Banyumas

Diamankan di Tepi Jalan Banyumas, Pemuda Cilacap Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis Dalam Kresek Putih

Satres Narkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial IS asal Cilacap saat membawa tas kresek berisi tembakau sintesis 23 gram.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
FREEPIK/WIRESTOCK
ILUSTRASI TEMBAKAU ROKOK - Satres Narkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial IS, warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, di tepi jalan Kembaran, Banyumas, Jumat (11/4/2025). Saat digeledah, IS membawa 23,47 gram tembakau sintetis dalam tas kresek berwarna putih. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda berinisial IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dibekuk anggota Satres Narkoba Polresta Banyumas di tepi jalan Kembaran, Jumat (11/4/2025).

Saat digeledah, IS terbukti membawa 23,47 gram tembakau sintetis yang dibungkus kresek berwarna putih.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat.

"IS ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, berikut barang bukti yang disimpan dalam kresek berwarna putih," kata Willy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/4/2025). 

Baca juga: Kronologi Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket berwarna hijau. 

Saat ini, IS di tahan di rutan Polresta Banyumas dan masih menjalani pemeriksaan.

Willy mengatakan, IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai pasal tersebut, IS terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Baca juga: Harga Kedelai Naik, Bagaimana Nasib Perajin Tempe di Pliken Banyumas?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved