Berita Banyumas

Kronologi Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

Pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Banyumas
PEMERIKSAAN TERSANGKA, Pria berinisial EH (30) yang ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, Jumat (11/4/2025). Barang buktinya adalah berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial EH (30) ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. 


Pelaku adalah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.


Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB. 


Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan berhasil menangkap EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.


"Dari tangan pelaku disita barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Harga Emas Tinggi, Warga Banyumas Malah Rebutan Beli, Pegadaian Batasi Pembeli


Barang buktinya berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 gram, satu buah jaket, satu buah handphone bermerk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda.


Kemudian ada satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan. 


Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 


Pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved