Berita Banyumas
Kronologi Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial EH (30) ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pelaku adalah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan berhasil menangkap EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Harga Emas Tinggi, Warga Banyumas Malah Rebutan Beli, Pegadaian Batasi Pembeli
Barang buktinya berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 gram, satu buah jaket, satu buah handphone bermerk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda.
Kemudian ada satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan.
Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.