Berita Jateng

Truk Dilarang Melintas di Pantura Kendal pada Pagi Hari, Bandel Tilang!

Dinas Perhubungan memberlakukan aturan baru berupa pembatasan bagi kendaraan berat yang melintasi Pantura Kendal mulai pukul 06:00 - 08:00 WIB.

agus salim/tribunbanyumas.com
PENYEKATAN KENDARAAN BERAT - Petugas Dishub bersama TNI Polri melakukan penyekatan kendaraan berat yang melintas di perbatasan Pantura Kendal dan Batang. Pembatasan dilakukan sebagai antisipasi atas maraknya kasus kecelakaan yang terjadi saat jam berangkat sekolah. TRIBUN/ AGUS SALIM 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dinas Perhubungan memberlakukan aturan baru berupa pembatasan bagi kendaraan berat yang melintasi Pantura Kendal mulai pukul 06.00 - 08.00 WIB.

Peraturan itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan, pembatasan dilakukan melalui mekanisme penyekatan kendaraan berat dari arah barat, tepatnya di jalan Pantura Weleri Kendal.

Baca juga: Duh, Hanya 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal yang Kantongi Izin. Warga Minta Tutup Permanen

Di jalur itu, banyak ditemui kendaraan berat melintas dari perbatasan jalan Pantura Kabupaten Batang - Kendal, serta exit tol Weleri.

"Sesuai rekomendasi Kemenhub bahwa pengaturan angkutan truk muatan barang berat, tidak melintas jalan nasional pantura Kendal saat pagi hari mulai hari ini," katanya saat ikut melakukan penyekatan di jalan Pantura Weleri Kendal, Selasa (15/4/2025).

Pantauan di lokasi, puluhan deretan kendaraan berat terparkir memanjang di Pantura Weleri Kendal tepatnya setelah exit tol Weleri.

Terlihat truk sumbu dua hingga sumbu tiga sudah melintas di Pantura Kendal sejak pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Gudang Pasir Bikin Jalan Rusak, Warga Weleri Kendal Desak Pemerintah Tutup Permanen

Truk tersebut kemudian diberhentikan oleh personel Dishub, polri dan TNI yang ikut membantu mengatur lalu lintas.

Para sopir harus menunda perjalanan hingga pukul 08:00 WIB, atau putar balik dan melanjutkan kembali perjalanan melalui jalan tol.

Eko menerangkan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan sepeda motor.

Terlebih lagi, di Kabupaten Kendal tak memiliki jalur khusus yang bisa dilalui pengendara sepeda motor.

"Seringnya terjadi kecelakaan saat pagi hari bertepatan dengan anak sekolah maupun pekerja yang lewat Pantura Kendal,"

"Di Kendal juga tidak ada jalur khusus motor, sehingga kalau terjadi kecelakaan maka tingkat fatalitasnya tinggi." ungkapnya.

Langgar akan Ditilang

Eko menambahkan, kegiatan penyekatan akan berlangsung selama 15 hari sebagai masa uji coba.

Setelah itu, akan diberlakukan penilangan terhadap sopir truk yang masih bandel melintas di waktu yang telah dilarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved