Berita Banyumas

Jauh-jauh dari Aceh, Pemuda Ini Edarkan Obat Keras Daftar G ke Warga Banyumas

Pemuda asal Kota Langsa Aceh ditangkap anggota Polresta Banyumas bersama barang bukti 135 obat keras siap edar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
JALANI PEMERIKSAAN - SRM (kanan), pemuda asal Kota Langsa, Aceh, diperiksa di Mapolresta Banyumas, Minggu (23/3/2025). SRM diduga menjadi pengedar obat keras daftar G di Kota Satria. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Anggota Polresta Banyumas mengamankan SRM (29), pemuda asal Kota Langsa, Aceh, bersama barang bukti ratusan butir obat keras daftar G, Minggu (23/3/2025).

SRM diduga menjadi pengedar obat keras tersebut tanpa resep dokter, di wilayah Banyumas.

Pemuda tersebut diamankan di lapangan Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dari tangan SRM, polisi mendapati 135 butir obat Tramadol dan Hexymer.

Baca juga: Dua Pengedar Obat Keras di Banyumas Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Obat Disita

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan SRM berawal dari unggahan warganet di grup Facebook terkait keresahannya akan peredaran obat keras di wilayah Wangon.

Menindaklanjuti unggahan ini, Polsek Wangon melakukan patroli dan koordinasi dengan Satresnarkoba hingga akhirnya menangkap SRM.

"Selain obat, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp435 ribu, satu buah handphone Samsung M52 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (26/3/2025). 

Willy mengatakan, saat ini, SRM dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga: Nominal Tak Sesuai Harapan, Begini Komentar Pengemudi Ojol di Purwokerto Terima BHR Rp50 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved