Berita Banyumas
Dua Pengedar Obat Keras di Banyumas Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Obat Disita
Dua pria diamankan anggota Polresta Banyumas lantaran mengedarkan obat keras. Dari keduanya, polisi menyita ratusan butir obat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua laki-laki pengedar obat keras dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah di Jalan Veteran di Gang Muria, Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras yang seharusnya diedarkan menggunakan resep dokter.
Dua pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial AS (23), warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Uang Rp64 Juta Simpanan Hari Raya di SMPN 2 Purwokerto Banyumas Raib Digondol Maling
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, polisi awalnya menangkap AS.
Dari tangannya, polisi menyita 100 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
Polisi juga mengamankan empat buah plastik klip transparan berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf total 40 butir, uang tunai Rp425 ribu, dan satu buah handphone merk VIVO Y81 warna hitam.
"Dari pengakuannya, pelaku AS telah menjual masing-masing 5 butir kepada dua orang dan memperoleh barang tersebut dari FF."
"Setelah dilakulan pengembangan, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal," katanya lewat keterangan tertulis yang diterimaTribunbanyumas.com, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Harga Minyakita di Banyumas Tembus Rp17 Ribu Per Liter, Bupati Siapkan Operasi Pasar Hingga Lebaran
Dari FF, polisi menyita barang bukti berupa 345 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, serta satu buah handphone Samsung A51 warna hitam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Willy mengatakan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Tribhata Pertanyakan Sikap Diam DPRD Banyumas Soal Tunjangan Perumahan yang Fantastis |
![]() |
---|
3.300 Pelari Meriahkan Skybridge Race Run KAI, Peserta Menyusuri Rute Lokasi Ikon Purwokerto |
![]() |
---|
Harga Beras di Banyumas Hari Ini Hampir Tembus Rp14 Ribu Per Kilogram, Daging Ayam Masih Tinggi |
![]() |
---|
Kisah Eprisa Wisudawati UMP, dari Kursi Roda Pamer 20 Karya Lukisan yang Menggetarkan |
![]() |
---|
Remaja di Banyumas Tewas Tersambar Petir Saat Main Bola di Bawah Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.