Berita Banyumas

Dua Pengedar Obat Keras di Banyumas Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Obat Disita

Dua pria diamankan anggota Polresta Banyumas lantaran mengedarkan obat keras. Dari keduanya, polisi menyita ratusan butir obat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA BANYUMAS
DIPERIKSA - Penyidik Satresnarkoba Banyumas memeriksa satu di antara dua pengedar obat keras di Mapolresta Banyumas, Kamis (13/3/2025). Pengedar dan barang bukti ratusan butir obat tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Veteran, Gang Muria Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua laki-laki pengedar obat keras dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah di Jalan Veteran di Gang Muria, Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).

Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras yang seharusnya diedarkan menggunakan resep dokter.

Dua pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial AS (23), warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Uang Rp64 Juta Simpanan Hari Raya di SMPN 2 Purwokerto Banyumas Raib Digondol Maling

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, polisi awalnya menangkap AS.

Dari tangannya, polisi menyita 100 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.

Polisi juga mengamankan empat buah plastik klip transparan berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf total 40 butir, uang tunai Rp425 ribu, dan satu buah handphone merk VIVO Y81 warna hitam.

"Dari pengakuannya, pelaku AS telah menjual masing-masing 5 butir kepada dua orang dan memperoleh barang tersebut dari FF."

"Setelah dilakulan pengembangan, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal," katanya lewat keterangan tertulis yang diterimaTribunbanyumas.com, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Harga Minyakita di Banyumas Tembus Rp17 Ribu Per Liter, Bupati Siapkan Operasi Pasar Hingga Lebaran

Dari FF, polisi menyita barang bukti berupa 345 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, serta satu buah handphone Samsung A51 warna hitam.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Willy  mengatakan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved