Lebaran 2025

H-7 Lebaran, 2 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Pemprov Jateng menerima tujuh aduan terkait THR Lebaran 2025. Dua di antaranya masih dalam penanganan.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI THR - Pemprov Jateng menerima tujuh aduan terkait THR Lebaran 2025. Dari tujuh laporan itu, lima di antaranya telah selesai dan dua lainnya masih dalam proses. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tujuh perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terkait tunjangan hari raya (THR). 

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, ketujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Hasilnya, lima aduan sudah terlesaikan sementara sisanya masih dalam proses.

"Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," tutur Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025). 

Baca juga: Geruduk Rumah Pemilik Sritex, KSPI dan Partai Buruh Minta Iwan Lukminto Bayar THR Eks Karyawan

Luthfi menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. 

Mantan Kapolda Jateng itu pun meminta karyawan di perusahaan melapor ke Posko jika mengalami persoalan tentang THR, semisal THR belum dibayar sesuai ketentuan.

Laporan dapat dilakukan secara langsung datang ke Posko Pengaduan THR yang disediakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng di Jalan Pahlawan No 6, Kota Semarang. 

Atau, secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. 

"Kita membuka posko pengaduan khusus THR karena itu (THR) merupakan hak  karyawan yang harus diberikan kepada mereka," imbuh dia. 

Cek Dua Perusahaan

Untuk memastikan perusahaan di Jateng memenuhi kewajiban membayar THR, Luthfi mengunjungi PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang. 

"Hari ini, dua pengecekan clear  karena pembayarannya lewat online," kata Luthfi. 

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. 

Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemprov Jateng Buka Posko Aduan

Luthfi  ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya  sesuai dengan  peraturan yang berlaku. 

"Ternyata, hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103.000 perusahaan."

"Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," ujar dia. 

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. 

Keduanya telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Posko Pengaduan THR Jateng Terima 7 Aduan, 5 Kasus Sudah Selesai".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved