Lebaran 2025
H-7 Lebaran, 2 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
Pemprov Jateng menerima tujuh aduan terkait THR Lebaran 2025. Dua di antaranya masih dalam penanganan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tujuh perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terkait tunjangan hari raya (THR).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, ketujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Hasilnya, lima aduan sudah terlesaikan sementara sisanya masih dalam proses.
"Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," tutur Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Geruduk Rumah Pemilik Sritex, KSPI dan Partai Buruh Minta Iwan Lukminto Bayar THR Eks Karyawan
Luthfi menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi.
Mantan Kapolda Jateng itu pun meminta karyawan di perusahaan melapor ke Posko jika mengalami persoalan tentang THR, semisal THR belum dibayar sesuai ketentuan.
Laporan dapat dilakukan secara langsung datang ke Posko Pengaduan THR yang disediakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng di Jalan Pahlawan No 6, Kota Semarang.
Atau, secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.
"Kita membuka posko pengaduan khusus THR karena itu (THR) merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," imbuh dia.
Cek Dua Perusahaan
Untuk memastikan perusahaan di Jateng memenuhi kewajiban membayar THR, Luthfi mengunjungi PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.
"Hari ini, dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online," kata Luthfi.
Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemprov Jateng Buka Posko Aduan
Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ternyata, hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103.000 perusahaan."
"Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," ujar dia.
Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja.
Keduanya telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Posko Pengaduan THR Jateng Terima 7 Aduan, 5 Kasus Sudah Selesai".
Tradisi Bada Kupat di Masjid Jami' Agung Madaran Kudus, Jadi Ajang Berkumpul Warga |
![]() |
---|
Video Tiga Balon Udara Liar di Wilayah Kertek Wonosobo Berhasil Diamankan Polisi |
![]() |
---|
AirNav Indonesia Dukung Penerbangan Balon Udara Ditambatkan Seperti di Wonosobo dan Pekalongan |
![]() |
---|
Momen Lebaran Jadi Panen Cuan Bagi Porter di Stasiun KA Semarang |
![]() |
---|
Perayaan Syawalan di Kaliwungu Meriah, Pemkab Kendal Agendakan jadi Pusat Wisata Religi Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.