Berita Jateng
Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemprov Jateng Buka Posko Aduan
Pemprov Jateng resmi membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Penulis: budi susanto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dapat tunjangan hari raya (THR), Pemprov Jateng resmi membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, bahwa posko aduan ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025.
"THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Jika masa kerja sudah satu tahun penuh, pekerja berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja," jelas Aziz di Kompleks Pemprov Jateng, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, data perusahaan dan pekerja di Jateng, di mana sebanyak 102.331 perusahaan di Jateng memiliki total 2.161.785 pekerja yang wajib menerima THR.
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai regulasi, Disnakertrans Jateng membuka jalur aduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Baca juga: Bupati Fahmi Jadi Khatib Salat Jumat, Tegaskan Agama Punya Peran Signifikan Membangun Manusia Unggul
Pengaduan dapat dilakukan melalui 0822 2300 0811 untuk konsultasi dan pengaduan 0813 1927 0725.
"Nanti setiap aduan akan kami tindak lanjuti, apakah perusahaan tidak membayar, menyicil, atau ada pelanggaran lainnya. Sanksi akan diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga penerbitan nota pemeriksaan," tambahnya.
Dijelaskannya jika merujuk pada tren tahun sebelumnya, jumlah aduan terkait THR di Jateng cenderung mengalami penurunan.
Pada 2023 terdapat 236 aduan, sementara pada 2024 turun menjadi 161 aduan.
Sebagai landasan regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam aturan ini, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. (bud)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.