Berita Jateng

Demo Revisi UU TNI, Massa di Wonosobo Bakar Ban dan Masuk Ruang Rapat DPRD

Peserta aksi sempat membakar ban di halaman DPRD Wonosobo hingga akhirnya berhasil masuk ke ruang rapat paripurna DPRD.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
AKSI UNJUK RASA - Ratusan mahasiswa dari berbagai lembaga dan komunitas yang tergabung dalam Aliansi Wonosobo Melawan gelar aksi unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU TNI di gedung DPRD Wonosobo, Senin (24/3/2025). Ada 4 poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Berbagai lembaga dan komunitas yang tergabung dalam Aliansi Wonosobo Melawan gelar aksi unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU TNI di gedung DPRD Wonosobo, Senin (24/3/2025).


Peserta aksi berjalan kaki dari gedung Arpusda Wonosobo melewati kantor Bupati Wonosobo menuju gedung DPRD Wonosobo dengan membawa atribut seruan tolak UU TNI.


Kali ini, peserta aksi diperbolehkan masuk gerbang DPRD Wonosobo dan menggelar aksi di halaman DPRD setempat. Terlihat Sekretaris DPRD Wonosobo Tono Prihartono bersama anggota Komisi A DPRD Wonosobo Rizky Januar Pribadi sempat menemui peserta aksi.


Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, peserta aksi mulai menyampaikan tuntutannya di hadapan perwakilan DPRD yang ada di lokasi. Peserta aksi sempat membakar ban di halaman DPRD Wonosobo hingga akhirnya berhasil masuk ke ruang rapat paripurna DPRD.


Koordinator lapangan aksi tersebut yang juga Ketua PC PMII Wonosobo, Ahmad Nursolih mengatakan pengesahan revisi UU TNI dinilai, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

Baca juga: Titik Pertemuan Arus Kendaraan Brebes-Tegal-Bumiayu Jadi Fokus saat Mudik


Menurutnya tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan bentuk penghianatan supermasi sipil.


UU TNI dinilai semakin memberikan ruang seluas luasnya kepada prajurit militer dan prajurit aktif untuk bisa menduduki lembaga kementerian di negara ini.


"Apa yang mereka lakukan hari ini selama masuk dalam ruang-ruang publik, ruang-ruang sipil, ataupun ruang-ruang politik itu adanya impunitas, mereka kebal hukum sedangkan mereka sebagai anggota TNI aktif dan juga sebagai penyelenggara negara atau pejabat," tegasnya.


Ia mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kesadaran dan keresahan masyarakat untuk menolak tegas UU TNI yang telah disahkan.


Ada 4 tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini antara lain tolak dan cabut UU TNI, tolak dwifungsi ABRI, meminta kembalikan TNI ke barak, dan tolak RUU Polri.


"Mengapa kita tolak RUU Polri juga, ya sama seperti halnya UU TNI Nomor 34 tahun 2004. UU Polri juga memberikan ruang kepada Polri untuk masuk ke ruang-ruang sipil dan juga ruang sipil media, sehingga itu mengancam kebebasan berekspresi di sosial media," imbuhnya.

Baca juga: Kemenag Bakal Kembalikan BOS Kemenag yang Dipotong dengan Dalih Efisiensi


Sementara itu, Rizky Januar Pribadi perwakilan anggota Komisi A DPRD Wonosobo yang juga menemui peserta aksi mengapresiasi sikap kritis mahasiswa yang peduli dengan pemerintah selagi penyampaian pendapat dilakukan dengan cara-cara yang baik.


"Terkait dengan permintaan surat pernyataan dalam aksi sudah kita lakukan bersama-sama bahwa itu jadi komitmen kami akan jaga konsistensi dan undang-undang bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Kami di sini kepanjangan tangan rakyat pasti mendengar usulan dari masyarakat termasuk hari ini," tandasnya.


Usai ditandatanganinya surat pernyataan sikap dari DPRD Wonosobo, peserta aksi melanjutkan aksinya di depan Kodim 0707/Wonosobo untuk menggelar mimbar bebas. (ima)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved