Berita Jateng

Ternyata Tidak Langsung Ditarik, Ini Aturan Kendaraan Mati Pajak Lebih dari 2 Tahun

kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun tidak akan serta-merta ditarik

Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Sosialisasi tertib berlalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor diadakan oleh Samsat Wonosobo dan Satlantas Polres Wonosobo di Jalan Tumenggung Jogonegoro, Wonosobo, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,  SRAGEN  – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sragen menggelar program inovatif bertajuk "Ngaso Kang" (Ngabuburit Kanggo Amane Sragen) di Alun-Alun Sragen Sasono Langen Putro, Sabtu (22/03/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Selain membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pembagian takjil gratis bagi warga yang ngabuburit maupun pengendara yang melintas. 

Acara semakin semarak dengan kehadiran Serambi Sukowati, kelompok seni kebanggaan Sragen, yang menampilkan berbagai pertunjukan seni untuk menghibur masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh, turut menanggapi isu yang berkembang terkait wacana penarikan kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun. 

Baca juga: Kemenag Bakal Kembalikan BOS Kemenag yang Dipotong dengan Dalih Efisiensi

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun tidak akan serta-merta ditarik, melainkan dapat dihapuskan dari sistem registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Kami melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan yang sudah jatuh tempo pajaknya lebih dari dua tahun dapat dihapus dari daftar registrasi, tetapi bukan berarti langsung ditarik. Ada prosedur serta pertimbangan sebelum keputusan tersebut diambil," jelasnya.

Selain membahas kebijakan pajak kendaraan, Iptu Kukuh juga mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai 24 Maret pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025. 

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pengangkut galian C, material bangunan, serta kendaraan bersumbu tiga. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan BBM agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama Ramadan dan Lebaran.

Melalui program "Ngaso Kang", Sat Lantas Polres Sragen berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta lebih mudah dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka. 

Selain itu, dengan adanya panggung seni, diharapkan program ini juga bisa menjadi wadah bagi kreativitas seniman muda Sragen.

Dengan konsep yang edukatif dan inovatif, "Ngaso Kang" bukan sekadar ajang ngabuburit, melainkan momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta kepatuhan terhadap pajak kendaraan di Kabupaten Sragen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved