Polemik Revisi UU TNI

Polisi Tanggapi Penangkapan Peserta Demo Tolak UU TNI di Semarang

kejadian penangkapan empat peserta aksi bermula ketika mereka hendak masuk dalam gedung DPRD Jawa Tengah.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
TOLAK UU TNI - Para mahasiswa bertahan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah selepas mendapatkan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian, Kamis (20/3/2025). 

Dia khawatir UU TNI bisa mengganggu supremasi sipil dan menghidupkan orde baru dengan versi terbaru.

"Mereka lewat UU TNI bisa masuk ke lembaga-lembaga sipil dan mereka menyalah gunakan kekuasaan. Dampaknya tentu buruk ke rakyat," terangnya.

Di samping itu, UU TNI bagi sekar bisa berdampak pula ke kampus.

Dampak ke kampus, lanjut dia, TNI bisa saja merangsek ke dalam kampus selepas revisi UU TNI ini.

"Kami khawatir ketika kamu melakukan demonstrasi maka akan kami ditangkap oleh TNI yang mana itu adalah abuse of power yang mencinderai demokrasi," bebernya.

Mahasiswa Undip Semarang, Falsafi (20) menuturkan, melakukan aksi menolak revisi UU TNI karena bisa merugikan masyarakat. Kerugian itu berupa melahirkan dwifungsi TNI lahir kembali.

"Kami menuntut mencabut revisi UU TNI," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah menyiagakan banyak personel dalam mengantisipasi aksi mahasiswa.

Namun, dia enggan menyebutkan jumlah persisnya.

"Kami tidak akan gunakan gas air mata. Kami persuasif," jelasnya.

Dia melanjutkan, demonstrasi mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari iklim demokrasi.

"Kami tentu apresiasi teman-teman mahasiswa," katanya.

Pengamatan Tribun di lokasi, para mahasiswa masih bertahan di lokasi aksi pada pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, mereka mulai berangsur-angsur mulai membubarkan diri. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved