Polemik Revisi UU TNI

Polisi Tanggapi Penangkapan Peserta Demo Tolak UU TNI di Semarang

kejadian penangkapan empat peserta aksi bermula ketika mereka hendak masuk dalam gedung DPRD Jawa Tengah.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
TOLAK UU TNI - Para mahasiswa bertahan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah selepas mendapatkan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebut, telah menangkap empat orang peserta aksi menolak Revisi UU TNI di depan Gubernuran Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Dia membantah pernyataan mahasiswa yang sebelumnya menyatakan lima orang yang ditangkap.

Keempat orang tersebut telah dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Iya ada empat orang yang kami amankan, satu diantaranya adalah orator aksi," jelas Syahduddi di  kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.

Dia mengatakan, kejadian penangkapan empat peserta aksi bermula ketika mereka hendak masuk dalam gedung DPRD Jawa Tengah.

Sebelumnya, para mahasiswa hanya diperbolehkan masuk sampai halaman gedung DPRD.

"Kami tidak memperbolehkan masuk jadi ada sempat dorong-dorongan," sambungnya.

Sewaktu aksi dorong-dorongan itu,  Syahduddi mengklaim, peserta aksi berupaya untuk berperilaku anarkis sehingga terpaksa mengamankan sejumlah mahasiswa terlebih dahulu.

Termasuk orator aksi yang dinilai melakukan provokasi. "Kami amankan mereka untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikannya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," bebernya. 

Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi Gerebeg Judi Sabung Ayam Pakai Tiga Jenis Senpi 

Terkait gas air mata, Syahduddi mengakui telah menembakan gas air mata. Soal jumlah berapa kali gas air mata ditembakkan, dia enggan menyebutkannya.

Namun, dia beralasan melontarkan gas air mata karena massa aksi telah menyerang petugas.

"Kami sudah memberikan himbauan secara persuasif namun mereka juga tidak mengindahkan maka kami tembakan gas air mata," katanya.

Sebaliknya, Syahduddi membantah telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Dia menyebut, hanya mendorong mereka. "Tidak ada kekerasan ke  mahasiswa," ucapnya.

Dia menambahkan, pengamanan aksi tersebut melibat sebanyak 300 personel.  Hasil pengamanan tersebut, tidak ada kerusakan di dalam area gedung Gubernuran maupun DPRD Jawa Tengah. "Tidak ada kerusakan. Saya lihat tadi pagarnya juga dalam kondisi baik," terangnya.

Sementara itu, para mahasiswa hendak menggeruduk Polrestabes Semarang untuk menuntut pemenang peserta aksi yang ditangkap. "Empat orang itu masih kami amankan untuk pendalaman. (Dilepaskan?) Kami belum bisa menyimpulkan," ungkap Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima peserta aksi tolak revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Kelima orang tersebut ditangkap polisi saat berusaha merangsek masuk ke area gedung gubernuran.

Tak hanya menangkap peserta aksi, polisi juga melakukan kekerasan berupa melakukan pemukulan dan penembakan gas air mata.

Setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

"Iya ada lima orang ditangkap, 3 mahasiswa, 1 sopir pikap mobil komando dan 1 tukang soundsystem," jelas Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) 2025, Aufa Atha Ariq.

Ariq menuturkan, kejadian penangkapan itu bermula ketika aksi massa hendak masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Namun, kepolisian menghalang-halangi.

Tak hanya itu, anggota kepolisian juga melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pemukulan, menjambak dan tindakan kekerasan lainnya.

"Ada beberapa kawan kami yang luka di pipi dan pelipis hingga  berdarah. Jumlah sementara ada tiga orang korban," terangnya.

Polisi juga sempat menembakkan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa.

Menurut Ariq, gas air mata yang ditembakkan sebanyak tiga kali.

"Dampak dari gas air mata para peserta aksi mengalami gangguan pengelihatan dan pernafasan sehingga ditangani oleh tim paramedis," ungkapnya.

Para mahasiswa kini masih membentuk tim lobi untuk mengupayakan pembebasan lima orang yang ditangkap oleh polisi.

Selepas aksi, mereka juga akan menuju ke Polrestabes Semarang tempat teman mereka ditahan.

Mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sekar mengatakan, ikut turun aksi karena menolak dan menuntut pencabutan UU TNI.

Dia khawatir UU TNI bisa mengganggu supremasi sipil dan menghidupkan orde baru dengan versi terbaru.

"Mereka lewat UU TNI bisa masuk ke lembaga-lembaga sipil dan mereka menyalah gunakan kekuasaan. Dampaknya tentu buruk ke rakyat," terangnya.

Di samping itu, UU TNI bagi sekar bisa berdampak pula ke kampus.

Dampak ke kampus, lanjut dia, TNI bisa saja merangsek ke dalam kampus selepas revisi UU TNI ini.

"Kami khawatir ketika kamu melakukan demonstrasi maka akan kami ditangkap oleh TNI yang mana itu adalah abuse of power yang mencinderai demokrasi," bebernya.

Mahasiswa Undip Semarang, Falsafi (20) menuturkan, melakukan aksi menolak revisi UU TNI karena bisa merugikan masyarakat. Kerugian itu berupa melahirkan dwifungsi TNI lahir kembali.

"Kami menuntut mencabut revisi UU TNI," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah menyiagakan banyak personel dalam mengantisipasi aksi mahasiswa.

Namun, dia enggan menyebutkan jumlah persisnya.

"Kami tidak akan gunakan gas air mata. Kami persuasif," jelasnya.

Dia melanjutkan, demonstrasi mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari iklim demokrasi.

"Kami tentu apresiasi teman-teman mahasiswa," katanya.

Pengamatan Tribun di lokasi, para mahasiswa masih bertahan di lokasi aksi pada pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, mereka mulai berangsur-angsur mulai membubarkan diri. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved