Polemik Revisi UU TNI
Polisi Tanggapi Penangkapan Peserta Demo Tolak UU TNI di Semarang
kejadian penangkapan empat peserta aksi bermula ketika mereka hendak masuk dalam gedung DPRD Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima peserta aksi tolak revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).
Kelima orang tersebut ditangkap polisi saat berusaha merangsek masuk ke area gedung gubernuran.
Tak hanya menangkap peserta aksi, polisi juga melakukan kekerasan berupa melakukan pemukulan dan penembakan gas air mata.
Setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
"Iya ada lima orang ditangkap, 3 mahasiswa, 1 sopir pikap mobil komando dan 1 tukang soundsystem," jelas Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) 2025, Aufa Atha Ariq.
Ariq menuturkan, kejadian penangkapan itu bermula ketika aksi massa hendak masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Namun, kepolisian menghalang-halangi.
Tak hanya itu, anggota kepolisian juga melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pemukulan, menjambak dan tindakan kekerasan lainnya.
"Ada beberapa kawan kami yang luka di pipi dan pelipis hingga berdarah. Jumlah sementara ada tiga orang korban," terangnya.
Polisi juga sempat menembakkan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa.
Menurut Ariq, gas air mata yang ditembakkan sebanyak tiga kali.
"Dampak dari gas air mata para peserta aksi mengalami gangguan pengelihatan dan pernafasan sehingga ditangani oleh tim paramedis," ungkapnya.
Para mahasiswa kini masih membentuk tim lobi untuk mengupayakan pembebasan lima orang yang ditangkap oleh polisi.
Selepas aksi, mereka juga akan menuju ke Polrestabes Semarang tempat teman mereka ditahan.
Mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sekar mengatakan, ikut turun aksi karena menolak dan menuntut pencabutan UU TNI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.