Berita Cilacap

Digaji Rp1 Juta, Pemuda di Cilacap Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter. Kini Dibui

Pemuda berinisial S (25) ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Cilacap lantaran mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.

FREEPIK
ILUSTRASI PENGEDAR OBAT - Pemuda berinisial S (25) ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Cilacap lantaran mengedarkan obat keras tanpa resep dokter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemuda berinisial S (25) ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Cilacap lantaran mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.

Dari tangan S, polisi mengamankan uang Rp351 ribu dan 958 butir obat berbagai merek, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, S ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Padangjaya, Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (15/3/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Ajak Santri Buka Puasa, Wakapolresta Cilacap Serahkan Santunan dan Ingatkan Pentingnya Adab Etika

Galih mengatakan, ratusan obat tersebut disembunyikan S di sejumlah lokasi.

"Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat yang disembunyikan di pakaian, tempat tinggal, hingga warung tempatnya beroperasi," kata Galih.

Hasil pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial M. 

Dia mengaku diberi imbalan Rp50 ribu per hari serta gaji bulanan sebesar Rp1 juta untuk menjual obat-obatan yang seharusnya dijual menggunakan resep dokter tersebut.

"Tersangka mengakui adanya kesepakatan dengan pemasok berinisial M untuk menjual obat-obatan ini di Cilacap," tambahnya.

Galih mengatakan, S telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras.

Dia bakal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Saat ini, polisi masih terus memburu M, pemasok yang disebut dalam pengakuan tersangka."

"Kami juga akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama," jelas Galih.

Baca juga: Bus Listrik PO Efisiensi Jurusan Jogja-Cilacap Resmi Mengaspal

Galih pun mengimbau masyarakat tak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat berbahaya di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

"Demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, kami imbau kepada masyarakat Cilacap, apabila menemui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat berbahaya di lingkungan sekitar, untuk segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved