Berita Jateng

Polres Kudus Tangkap Jaringan Pengedar Ganja, Barang Diperoleh dari Luar Kota

Polres Kudus menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja. Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja kali ini.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
rifqi gozali/tribunbanyumas.com
UNGKAP KASUS NARKOTIKA - Sejumlah aparat dari Polres Kudus tengah menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Kudus, Senin (17/3/2025). Rifqi Gozali/Tribun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polres Kudus menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.

Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja kali ini.

Pengungkapan berawal dari kasus peredaran narkoba jenis ganja yang ditangkap pada 5 Maret 2025.

Baca juga: Nekat Beli Ganja via Instagram, Warga Banyumas Ditangkap di Padamara Purbalingga

Dalam pengungkapan tersebut Polres Kudus menangkap dua tersangka berinisial MNF (24) warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus dan IMA (22) warga Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga linting ganja dengan berat 8,87 gram sebagai barang bukti, handphone, kertas paper, sepeda motor, dan klip plastik kosong," kata Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (17/3/2025).

Dari kasus tersebut kemudian Polres Kudus melakukan pengembangan dan kemudian menangkap AZ (20) warga Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara.

Dari tersangka polisi mengamankan satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja dengan berat 13,64 gram, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Baca juga: Terungkap Kasus Peredaran Ganja di Kalangan Kuli Bangunan di Kebumen

"Mereka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Rendi.

Barang dari Luar Kota

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto mengatakan, dalam kasus ini peredaran narkoba jenis ganja di Kudus rata-rata barangnya berasal dari luar Kudus.

Dan dalam pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka saling berkaitan.

Untuk peredaran narkoba jenis ganja menyasar kalangan remaja.

"Upaya pengungkapan ini sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba di Kudus yang masyarakatnya religius," kata Noor Biyanto.

Kemudian, selain jaringan peredaran ganja, Polres Kudus juga menangkap AG (49) dalam kasus narkoba pada 13 Maret 2025.

Barang bukti yang diamankan dari tangan AG berupa satu bungkus plastik klip berisi berat 1,10 gram, handphone, dan sepeda motor.

Untuk ancaman hukuman yaitu maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Simpan Ganja untuk Konsumsi Sendiri, Pemuda di Kebumen Dibekuk Polisi di Kamar Kos

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved