Berita Jateng
Polres Kudus Tangkap Jaringan Pengedar Ganja, Barang Diperoleh dari Luar Kota
Polres Kudus menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja. Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja kali ini.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polres Kudus menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja kali ini.
Pengungkapan berawal dari kasus peredaran narkoba jenis ganja yang ditangkap pada 5 Maret 2025.
Baca juga: Nekat Beli Ganja via Instagram, Warga Banyumas Ditangkap di Padamara Purbalingga
Dalam pengungkapan tersebut Polres Kudus menangkap dua tersangka berinisial MNF (24) warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus dan IMA (22) warga Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
"Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga linting ganja dengan berat 8,87 gram sebagai barang bukti, handphone, kertas paper, sepeda motor, dan klip plastik kosong," kata Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (17/3/2025).
Dari kasus tersebut kemudian Polres Kudus melakukan pengembangan dan kemudian menangkap AZ (20) warga Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara.
Dari tersangka polisi mengamankan satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja dengan berat 13,64 gram, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Baca juga: Terungkap Kasus Peredaran Ganja di Kalangan Kuli Bangunan di Kebumen
"Mereka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Rendi.
Barang dari Luar Kota
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto mengatakan, dalam kasus ini peredaran narkoba jenis ganja di Kudus rata-rata barangnya berasal dari luar Kudus.
Dan dalam pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka saling berkaitan.
Untuk peredaran narkoba jenis ganja menyasar kalangan remaja.
"Upaya pengungkapan ini sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba di Kudus yang masyarakatnya religius," kata Noor Biyanto.
Kemudian, selain jaringan peredaran ganja, Polres Kudus juga menangkap AG (49) dalam kasus narkoba pada 13 Maret 2025.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AG berupa satu bungkus plastik klip berisi berat 1,10 gram, handphone, dan sepeda motor.
Untuk ancaman hukuman yaitu maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Simpan Ganja untuk Konsumsi Sendiri, Pemuda di Kebumen Dibekuk Polisi di Kamar Kos
Hancur! Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Palsu 3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pemuda Ngaliyan Semarang Culik dan Cabuli Siswa SD, Ngaku Mahasiswa |
![]() |
---|
Gebrakan Bupati Sudewo, Renovasi GOR Pesantenan Senilai Rp 4,9 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Wonosobo Perketat Razia Miras, Ribuan Botol Minuman Haram Dimusnahkan |
![]() |
---|
Pelatih Kendal Tornado FC Tahu Kelemahan PSS Sleman, Yakin Bisa Curi Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.