Berita Purbalingga
Nekat Beli Ganja via Instagram, Warga Banyumas Ditangkap di Padamara Purbalingga
Warga Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena kepemilikan ganja.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena kepemilikan ganja. Tersangka membelinya lewat media sosial atau medsos.
Tersangka yang ditangkap, AA (22) wiraswasta warga Kabupaten Banyumas diringkus karena memiliki narkotika jenis ganja.
Pria tersebut ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Terungkap Kasus Peredaran Ganja di Kalangan Kuli Bangunan di Kebumen
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Maruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan, Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.
Dia diringkus, Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri," ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi kepada Tribunbanyumas.com.
Disampaikan, pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.
Baca juga: Simpan Ganja untuk Konsumsi Sendiri, Pemuda di Kebumen Dibekuk Polisi di Kamar Kos
Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos," ungkapnya.
Barang bukti yang disita yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.
Modus Tersangka
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024.
Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur.
Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.
| Datang dari Aceh Langsung Jualan Obat Ilegal di Purbalingga, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Ditemukan Tak Bergerak di Lahan Kosong, Remaja di Mrebet Purbalingga Ternyata Mabuk Kecubung |
|
|---|
| Warga Karangpucung Banyumas Ditangkap saat Edarkan Sabu di Purbalingga, Dapat Upah Hingga Rp2,5 Juta |
|
|---|
| Purbalingga Sepi, Buruh Pilih Senam dan Jalan Sehat Peringati Hari Buruh |
|
|---|
| Diskusi Bareng Tribun Banyumas, Kapolres Purbalingga AKBP Anita Ajak Media Mainstream Jadi Pencerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polres-purbalingga-tangka-pengguna-sabu-warga-banyumas.jpg)