Berita Purbalingga
Nekat Beli Ganja via Instagram, Warga Banyumas Ditangkap di Padamara Purbalingga
Warga Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena kepemilikan ganja.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp1,5 juta per paket.
Baca juga: Ganja 6 Kg dalam Pipa Siap Diedarkan ke Kota Tegal
Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.
Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya.
Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.
Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110. (*)
Baca juga: Seorang Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Polisi Karena Dituduh Bawa Ganja
| Datang dari Aceh Langsung Jualan Obat Ilegal di Purbalingga, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Ditemukan Tak Bergerak di Lahan Kosong, Remaja di Mrebet Purbalingga Ternyata Mabuk Kecubung |
|
|---|
| Warga Karangpucung Banyumas Ditangkap saat Edarkan Sabu di Purbalingga, Dapat Upah Hingga Rp2,5 Juta |
|
|---|
| Purbalingga Sepi, Buruh Pilih Senam dan Jalan Sehat Peringati Hari Buruh |
|
|---|
| Diskusi Bareng Tribun Banyumas, Kapolres Purbalingga AKBP Anita Ajak Media Mainstream Jadi Pencerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polres-purbalingga-tangka-pengguna-sabu-warga-banyumas.jpg)