Senin, 11 Mei 2026

Berita Purbalingga

Nekat Beli Ganja via Instagram, Warga Banyumas Ditangkap di Padamara Purbalingga

Warga Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena kepemilikan ganja.

Tayang:
ist/dok polres purbalingga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pria asal Kabupaten Banyumas yang memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (30/11/2024). 

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp1,5 juta per paket.

Baca juga: Ganja 6 Kg dalam Pipa Siap Diedarkan ke Kota Tegal

Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya.

Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110. (*)

Baca juga: Seorang Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Polisi Karena Dituduh Bawa Ganja

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved