Pemerintah akan Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi, Janji Jamin Perlindungan Pekerja
Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Karding di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Karding mengungkapkan, salah satu fokus dalam pertemuannya adalah mengenai desk perlindungan pekerja migran yang telah dibentuk.
"Kedua, tentang rencana kami untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium,” kata Karding di Kompleks Istana.
Karding menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuannya.
Bahkan, menurutnya, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
Baca juga: Gunung Semeru Kembali Meletus Sabtu Dini Hari , Abu Tebal Membubung Setinggi 800 Meter
“Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” ujar Karding.
Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015.
Kebijakan tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.
“Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.
Perlindungan yang semakin terjamin Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.
Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.
“Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama.
Baca juga: Hati-hati Hujan! Prakiraan Cuaca Cilacap, Sabtu 15 Maret 2025
Gagal Angkat Trofi, Cristiano Ronaldo Langsung Dihadapkan Jadwal Neraka Bersama Al Nassr |
![]() |
---|
Sleeping Prince Pangeran Alwaleed Tutup Usia setelah Koma 20 Tahun, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Skenario Timnas Indonesia Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026: Berharap Australia dan Arab Kalah |
![]() |
---|
Nekat Haji Ilegal, WNI Tewas Dehidrasi di Gurun Jumum Dekat Mekkah |
![]() |
---|
Pengusaha Sambut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Buruh Bergaji di Bawah 3,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.