Berita Jateng

Aipda Robig Pelaku Penembakan Pelajar Semarang Banding, Polda Jateng Diminta Menolak

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika  meminta Polda Jawa Tengah menolak banding Aipda Robig Zaenudin.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
PEGANG BUNGA - Peserta Aksi Kamisan Semarang memegang bunga sebagai simbol matinya keadilan dalam aksi peringatan 100 Hari meninggalnya Gamma korban meninggal dunia akibat ditembak polisi di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). Tribun/Iwan Arifianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika  meminta Polda Jawa Tengah menolak banding Aipda Robig Zaenudin dari putusan pemecatannya sebagai anggota polri.

Robig mengajukan banding selepas diputus Pemberian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kesalahannya menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) , Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Polisi bintara ini menolak dipecat lalu mengajukan memori bandingnya pada Sabtu 11 Januari 2025.

Baca juga: Ayah Gamma Emosi Lihat Polisi Penembak Anaknya. Aipda Robig Ditahan di Rutan Semarang

"Kami menuntut agar Komisi Etik menolak permohonan banding dari Robig," jelas Andika di sela Aksi Kamisan Semarang kepada Tribun, Kamis (6/3/2025) petang.

Andika menilai, penolakan banding perlu dilakukan karena ketika permohonan  banding dikabulkan akan memperjelas bahwa institusi kepolisian telah mempertahankan impunitasnya atau kebal hukum.

"Mempertahankan impunitas sama dengan membiarkan atau melegitimasi tindakan kekerasan atau brutalitas," terangnya.

Andika juga menyoroti perjalanan kasus Gamma yang lelet.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Jalan di Tempat, Ayah Gamma Minta Aparat Kerja Cepat

Menurut dia, antara  polisi dan jaksa lamban dalam proses pemberkasan.

"Kasus itu seharusnya ditangani dengan cepat agar keluarga terpenuhi rasa keadilannya dengan  pelaku dihukum berat," ungkapnya.

Sementara sejumlah aktivis di Kota Semarang melakukan peringatan 100 hari mengenang kematian Gamma di depan Mapolda Jateng, Kamis (6/3/2025) sore.

Mereka melakukan orasi, musik dan doa bersama. Aksi ditutup dengan pembagian bunga sebagai simbol keadilan yang hilang.

Koordinator Aksi Kamisan Semarang Rizki Riyansyah mengatakan, aksi mengenang 100 hari meninggalnya Gamma merupakan satu upaya merawat ingatan akan dosa-dosa Institusi Kepolisian yang seringkali menggunakan kekuatannya untuk menindas, memukul dan bahkan menembak rakyat.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Kepala Kejaksaan Provinsi Jateng untuk segera melimpahkan Robig ke muka Pengadilan dan berikan tuntutan yang seberat-beratnya.

"Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan eks-Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dari anggota Kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya," ujarnya. (*)

Baca juga: Nasib Ditentukan 2 Bulan, Aipda Robig Bisa Lolos dari Pemecatan setelah Tembak Gamma di Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved