Berita Jateng

Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Jalan di Tempat, Ayah Gamma Minta Aparat Kerja Cepat

Berkas kasus pidana penembakan Gamma atau GRO, pelajar di Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig, masih di Kejaksaan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DOA BAGI GAMMA - Peserta Aksi Kamisan Semarang menyalakan lilin dan melakukan doa bersama saat memperingati 40 hari kematian Gamma atau GRO (17), pelajar yang tewas ditembak polisi, di depan Mapolda Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025). Dua bulan sejak kejadian, berkas pidana kasus tersebut masih mandeg di kejaksaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga Gamma atau GRO (17), korban penembakan oleh anggota polisi Polrestabes Semarang, masih menanti keadilan. 

Dua bulan sejak kejadian, berkas pidana kasus tersebut masih jalan di tempat. 

"Kami, kemarin (Selasa,28 Januari), bertanya ke polisi soal perkembangan kasus anak saya yang ternyata berkas kasusnya masih dikaji di Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah)," kata ayah Gamma, Andi Prabowo (44), saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: 40 Hari Kematian Gamma, Aktivis dan Masyarakat Peserta Aksi Kamisan Semarang Gelar Doa Bersama

Andi berharap, aparat penegak hukum bisa bekerja cepat demi keadilan bagi anaknya.

"Sekaligus, biar tersangka juga segera diadili," harapnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, kasus pidana Aipda Robig Zaenudin masih tahap P18 dan P19 atau pemeriksaan dari jaksa.  

"Saya belum dapat info update lagi dari penyidik. Tapi, untuk sementara, mereka masih melengkapi," tuturnya.

Sidang Banding Etik

Di samping itu, pihaknya juga masih memproses sidang banding Aipda Robig yang menolak dipecat dari lembaga kepolisian. 

"Prosesnya sekarang masih menunggu tanda tangan pimpinan (Kapolda) untuk menunjuk majelis pimpinan sidang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang, Minggu, 24 November 2024, pukul 00.19 WIB.

Baca juga: Nasib Ditentukan 2 Bulan, Aipda Robig Bisa Lolos dari Pemecatan setelah Tembak Gamma di Semarang

Peristiwa itu terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Tiga korban masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17), dan AD (16).

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini. Sementara, SA mengalami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada sidang etik yang digelar Senin, 9 Desember 2024.

Sementara, dalam kasus pidana, polisi melakukan rekontruksi kasus penembakan tersebut di tiga lokasi berbeda, termasuk di tempat penembakan, depan Alfamart, Senin, 30 Desember 2024. 

Menolak dipecat, Robig menyerahkan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah, Sabtu, 11 Januari 2025. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved