Sritex Pailit

Klaim JHT Korban PHK Sritex Tembus Rp129 Miliar, Cair Langsung ke Rekening Eks Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar untuk klaim JHT korban PHK pabrik tekstil Sritex. Dana akan dicairkan langsung ke rekening.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
PROSES PENCAIRAN JHT - Karyawan Sritex mengurus proses pencairan JHT setelah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), di gedung serba guna Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar untuk lebih dari 8 ribu karyawan Sritex yang mengalami PHK. 

Pemkab Sukoharjo, katanya, berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya, yang membuka lowongan pekerjaan.

"Kemarin, ada sekitar 10 ribu (loker) kami tawarkan," terangnya.

Baca juga: Kehadiran Investor Bakal Hidupkan Lagi Sritex? Ini Kata Kurator

Disinggung mengenai kemungkinan Sritex kembali beroperasi dengan investor baru dan mempekerjakan karyawannya, Etik mengaku senang.

Sementara, Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi, mengapresiasi langkah BPJS dan Pemkab Sukoharjo sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.

Menurutnya, pemenuhan hak-hak lain karyawan, seperti pesangon, akan dituntaskan secara bertahap. 

"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan)," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved