Berita Semarang

Daging Anjing Masih Dijual di 8 Titik di Kota Semarang, Satpol PP Gencarkan Razia dan Sosialisasi

Satpol PP Kota Semarang masih temukan delapan warung menjual daging anjing. Mereka langsung diberi surat peringatan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK SATPOL PP KOTA SEMARANG
SOSIALISASI - Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan sekaligus Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing, di Kecamatan Mijen, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menemukan delapan warung masih menjual daging anjing di wilayah tersebut.

Temuan ini disikapi dengan razia dan peningkatan sosialisasi Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan serta Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing. 

"Di Semarang, ada delapan titik yang masih menjual daging anjing, yakni di Stadion, Jalan Soekarno Hatta, Tanah Putih, Sawah Besar, Srikuncoro ada tiga titik," kata Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Semarang, M Ali, saat sosialisasi kepada Linmas dan tokoh masyarakat Kecamatan Mijen, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Dipaksa Tak Jualan, Puluhan Penjual Daging Anjing Solo Raya Demo. Tuding Pecinta Hewan Matikan Hidup

Ali mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk menekan peredaran daging anjing di Semarang, di antaranya di Kecamatan Mijen yang kini tidak ada lagi warung penjual daging anjing. 

Dia berharap, kampanye Kecamatan Mijen terbebas dari perdagangan daging anjing dapat ditiru kecamatan lain agar Semarang benar-benar bersih dari peredaran daging anjing.

"Semoga, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan tahu bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi," terangnya.

Dia menegaskan, Kota Semarang harus bersih dari peredaran daging anjing.

Guna menghilangkan peredaran daging anjing di Kota Semarang, pihaknya rutin melakukan razia terhadap penjual daging anjing yang berkeliaran di Kota Lumpia.

"Kami terus razia, mereka kami beri peringatan 1, 2, dan 3. Kalau sampai 3 masih bandel jualan, kami tutup lapaknya."

"Saat ini, sudah banyak berkurang peredaran daging anjing," terangnya.

Dia mengatakan, daging anjing memiliki dampak yang tidak bagus dari segi kesehatan. Apalagi, anjing dikenal sebagai sahabat manusia.

Gencarkan Sosialisasi

Subkoor Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan mengatakan, perda tentang keamanan pangan tersebut sudah menyebutkan tentang hewan yang bukan pangan, di antaranya anjing. 

"Ada banyak hewan ternak yang layak konsumsi. Kenapa harus anjing? Pengawasan kami sosialisasi Perda Keamanan Pangan juga Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing terutama ke pedagang daging anjing," ujar Irene.

Baca juga: Driver Grab Bike Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tolak Potongan 20 Persen dari Aplikator

Dinas Pertanian memiliki daftar pedagang yang menjual daging anjing dan terus dilakukan sosialisasi serta razia bersama Satpol PP.

"Untuk yang pasang nama jualan daging anjing, jualan online, sudah tidak ada, tapi masih ada satu dua pedagang nakal."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved