Berita Semarang

Daging Anjing Masih Dijual di 8 Titik di Kota Semarang, Satpol PP Gencarkan Razia dan Sosialisasi

Satpol PP Kota Semarang masih temukan delapan warung menjual daging anjing. Mereka langsung diberi surat peringatan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK SATPOL PP KOTA SEMARANG
SOSIALISASI - Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan sekaligus Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing, di Kecamatan Mijen, Rabu (26/2/2025). 

"Kami jalan dengan Satpol PP untuk upayakan melakukan pengawasan," katanya.

Sejak adanya SE Wali Kota tersebut, pihaknya terus menyosialisasikan kepada pedagang agar beralih berjualan daging olahan lain, seperti sapi, kambing, ayam hingga entog.

"Kami akan terus lakukan evaluasi dan cek di lapangan apakah menu daging anjing betul-betul sudah tidak ada," imbuhnya.

Ketua Yayasan Sahabat Setia Satwa, Yong Liem berharap, Kota Semarang bisa bebas dan bersih dari peredaran daging anjing.

"Prinsipnya, anjing tidak layak konsumsi. Mereka (anjing) untuk menemani manusia bahkan anak autis berinteraksi dengan anjing dan kucing itu bagus," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved