Berita Purbalingga
148 Preman Diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi, Dua di Antaranya Diproses Hukum
Sebanyak 148 preman diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi 20 Januari-20 Februari. Namun, hanya 2 yang berlanjut ke proses hukum.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Sementara, untuk kasus asusila, Polres Purbalingga menindak perbuatan asusila berdasarkan masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Telah dilakukan penindakan 55 kasus dengan 101 orang pelaku."
"Dari jumlah tersebut, sudah berproses menjalani sidang 88 orang dan 13 dilakukan langkah pembinaan," terangnya.
Baca juga: Kisah Pemuda Asal Desa Meri Purbalingga yang Hasilkan Uang Lewat Kerajinan Gelang Tali
Khusus untuk balap liar, polisi mengamankan 48 unit sepeda motor dan 13 STNK dari dua lokasi balap liar, yakni di Jalan Serma Salamun, Kecamatan Karangmoncol, dan di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 10 pelaku balap liar, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
"Selain itu, upaya lain dilakukan sesuai mekanisme seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan oleh Satbinmas melibatkan tokoh dan dinas sosial," jelasnya.
Menjelang Lebaran 2025, Akbar meminta dukungan masyarakat menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purbalingga. (*)
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Aneh Usai Direnovasi Pasar Bojong Purbalingga Justru Sepi, Nasib Pedagang Kian Tragis |
![]() |
---|
Pagi Berawan Siang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Anak di Bobotsari Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.