Berita Purbalingga

148 Preman Diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi, Dua di Antaranya Diproses Hukum

Sebanyak 148 preman diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi 20 Januari-20 Februari. Namun, hanya 2 yang berlanjut ke proses hukum.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRES PURBALINGGA
KONFERENSI PERS - Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/2/2025). Dalam acara tersebut, Akbar mengungkap adanya 148 preman yang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung 20 Januari-20 Februari 2025. 

Sementara, untuk kasus asusila, Polres Purbalingga menindak perbuatan asusila berdasarkan masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Telah dilakukan penindakan 55 kasus dengan 101 orang pelaku."

"Dari jumlah tersebut, sudah berproses menjalani sidang 88 orang dan 13 dilakukan langkah pembinaan," terangnya.

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Desa Meri Purbalingga yang Hasilkan Uang Lewat Kerajinan Gelang Tali

Khusus untuk balap liar, polisi mengamankan 48 unit sepeda motor dan 13 STNK dari dua lokasi balap liar, yakni di Jalan Serma Salamun, Kecamatan Karangmoncol, dan di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 10 pelaku balap liar, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

"Selain itu, upaya lain dilakukan sesuai mekanisme seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan oleh Satbinmas melibatkan tokoh dan dinas sosial," jelasnya.

Menjelang Lebaran 2025, Akbar meminta dukungan masyarakat menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purbalingga. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved