Berita Purbalingga

148 Preman Diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi, Dua di Antaranya Diproses Hukum

Sebanyak 148 preman diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi 20 Januari-20 Februari. Namun, hanya 2 yang berlanjut ke proses hukum.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRES PURBALINGGA
KONFERENSI PERS - Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/2/2025). Dalam acara tersebut, Akbar mengungkap adanya 148 preman yang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung 20 Januari-20 Februari 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 148 preman diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Cipta Kondisi 20 Januari-20 Februari 2025.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang diproses hukum. Sementara, 146 orang lainnya dilepaskan setelah mendapat pembinaan.

"Pada kelanjutan penindakan premanisme ini, yang naik ke tingkat penyidikan ada dua orang sedangkan 146 orang diambil langkah pembinaan melibatkan stakeholder dan pemangku kepentingan terkait," kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/2/2025) pagi.

Baca juga: Program 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Fahmi-Dimas, tak Langsung Rombak Birokrasi

Akbar mengatakan, para preman itu ditangkap dalam 142 kasus berbeda.

Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 celurit, 2 parang, dan satu plat besi.

Senjata tajam itu diduga akan digunakan dalam tawuran yang berhasil digagalkan polisi.

Menurut Akbar, Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

"Dalam kegiatan cipta kondisi ini, semua fungsi opsnal di Polres PurbaIingga melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya masing-masing, yaitu Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas, dan Satlantas," imbuhnya.

Kasus Miras dan Narkoba

Dalam hal peredaran minuman keras (miras), dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 58 orang dalam 62 kasus berbeda.

"Barang bukti yang diamankan berupa 63 botol minuman keras pabrikan berbagai merk dan miras oplosan sebanyak 106 liter dan 4 jerigen," terangnya.

Terkait penindakan narkoba, ada empat kasus yang diungkap dengan lima orang tersangka.

Saat ini, kelimanya masih dalam proses menyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 0,5 gram dan 24.490 butir obat keras, serta uang sitaan sebesar Rp625 ribu.

Akbar mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi juga menindak perjudian, asusila, serta balap liar dan knalpot brong.

Dalam hal perjudian, Polres Purbalingga menindak satu kasus dengan satu pelaku.

Tersangka kedapatan menjual togel dengan barang bukti uang Rp55 ribu.

Sementara, untuk kasus asusila, Polres Purbalingga menindak perbuatan asusila berdasarkan masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Telah dilakukan penindakan 55 kasus dengan 101 orang pelaku."

"Dari jumlah tersebut, sudah berproses menjalani sidang 88 orang dan 13 dilakukan langkah pembinaan," terangnya.

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Desa Meri Purbalingga yang Hasilkan Uang Lewat Kerajinan Gelang Tali

Khusus untuk balap liar, polisi mengamankan 48 unit sepeda motor dan 13 STNK dari dua lokasi balap liar, yakni di Jalan Serma Salamun, Kecamatan Karangmoncol, dan di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 10 pelaku balap liar, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

"Selain itu, upaya lain dilakukan sesuai mekanisme seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan oleh Satbinmas melibatkan tokoh dan dinas sosial," jelasnya.

Menjelang Lebaran 2025, Akbar meminta dukungan masyarakat menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purbalingga. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved