Pagar Laut Misterius di Tangerang

Warga Kohod Berpesta Nyalakan Kembang Api Tahu Kadesnya Jadi Tersangka

Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

Editor: Rustam Aji
TRIBUNNEWS
MUNCUL KE PUBLIK - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin akhirnya muncul ke publik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Setelah melalui proses panjang, Polisi akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Tak hanya Kepala Desa Kohod, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

Ditetapkannya Arsin bin Sanip menjadi tersangka, disambut warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan menggelar pesta kembang api pada Selasa (18/2/2024).

Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga berusaha menyalakan kembang api, sementara warga lainnya bersorak gembira.

Baca juga: Tak Ada Kejelasan Kapan Datang, Kabar Cristiano Ronaldo ke Indonesia Diduga Hoaks

Salah satu warga menyatakan, "Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," saat menyalakan kembang api.

Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menjelaskan bahwa pesta kembang api tersebut merupakan ungkapan syukur warga atas penetapan Arsin sebagai tersangka.

"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman melalui pesan WhatsApp seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Oman, salah satu warga lainnya, menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.

Baca juga: Simak Prakiraan Cuaca Kebumen 19 Februari 2025, Siap-siap Mantel karena Hari Ini Hujan

Surat palsu

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Kades Arsin diduga membuat surat palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin diduga mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga untuk menerbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kades Kohod, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan Desa Kohod.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kediamannya, Kades Arsin mengungkapkan bahwa kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tidak pernah ia harapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved