Napi Korupsi Semarang Plesir

Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Kedungpane Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya

Agus Hartono, napi Lapas Kedungpane Semarang tepergok nongkrong di kafe. Selain kasus korupsi, Agus Hartono ternyata dikenal sebagai mafia tanah.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
NAPI PLESIR - Agus Hartono, napi Lapas Kedungpane Semarang yang tepergok jaksa nongkrong di kafe. Agus yang merupakan pengusaha Semarang ini ternyata terjerat kasus hukum mulai dari korupsi dan pencucian uang, hingga mafia tanah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Narapidana Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono, tepergok jaksa sedang nongkrong di sebuah kafe di Banyumanik, Kota Semarang, pertengahan Januari 2025.

Ini bukan yang pertama. Agus yang merupakan napi kasus korupsi dan pencucian uang itu juga dikabarkan sering plesir ke mal, bahkan luar kota, saat menjalani hukuman.

Sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono divonis 10,5 tahun penjara.

Baca juga: Napi Korupsi di Semarang Tepergok Jaksa Nongkrong di Kafe, Kini Masuk Sel Penjagaan Super Ketat

Kejadian ini pun segera diusut. Agus langsung dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Sementara, belasan pejabat dan pegawai Lapas Kedungpane Semarang mendapat sanksi disiplin.

Lalu, siapakah Agus Hartono hingga bisa mempermainkan dan mengendalikan aparat penegak hukum di Lapas Kedungpane Semarang?

Pengusaha Konstruksi dan Penyedia Barang Jasa

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Agus Hartono diketahui sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa Semarang.

PT Citra Guna Perkasa Semarang merupakan sub kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sementara, PT Seruni Prama Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia barang dan jasa.

Korupsi dan Pencucian Uang

Namun, Agus Hartono justru menggunakan dua perusahaan ini sebagai alat menggasak uang negara dan melakukan pencucian uang.

Agus terjerat kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.

Dia disebut mencairkan kredit menggunakan order pembelian palsu. 

Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.

Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved