Napi Korupsi Semarang Plesir

Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Kedungpane Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya

Agus Hartono, napi Lapas Kedungpane Semarang tepergok nongkrong di kafe. Selain kasus korupsi, Agus Hartono ternyata dikenal sebagai mafia tanah.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
NAPI PLESIR - Agus Hartono, napi Lapas Kedungpane Semarang yang tepergok jaksa nongkrong di kafe. Agus yang merupakan pengusaha Semarang ini ternyata terjerat kasus hukum mulai dari korupsi dan pencucian uang, hingga mafia tanah. 

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.

Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar maka asetnya disita.

Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.

Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.

Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. 

Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa diterima hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan, pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Hukuman terhadap Agus diperberat dua kali lipat, menjadi 8 tahun penjara.

Mafia Tanah

Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. 

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. 

Cerita Polisi Butuh 4 Tahun Selesaikan Kasus Agus Hartono Semarang Serobot Tanah 11 Petani Salatiga

Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektare dengan memberikan uang muka Rp10 juta kepada masing-masing pemilik tanah. 

Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved