Napi Korupsi Semarang Plesir
Buntut Napi Korupsi Agus Hartono Plesir, 3 Petinggi Lapas Kedungpane Semarang Disanksi
Tiga pejabat utama di Lapas Kedungpane Semarang dijatuhi sanksi tegas buntut plesirnya narapidana kasus korupsi Agus Hartono.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tiga pejabat utama di Lapas Kedungpane Semarang dijatuhi sanksi tegas buntut plesirnya narapidana kasus korupsi Agus Hartono.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian sanksi ketiga pejabat itu dipastikan sesuai prosedur.
"Iya, ketiganya sudah disanksi dari jabatannya," kata Kunrat seusai memberikan bantuan korban banjir di Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Napi Korupsi di Semarang Tepergok Jaksa Nongkrong di Kafe, Kini Masuk Sel Penjagaan Super Ketat
Namun, Kunrat tidak menjelaskan siapa saja ketiga pejabat yang menerima sanksi.
"Sudah, ya. Para pejabatnya sudah diberikan sanksi, terpidananya juga sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan."
"Sudah selesai ya, enggak perlu dipermasalahkan lagi ya," katanya.
Petugas Lain Masih Diusut
Kendati begitu, Kunrat mengatakan, pengusutan di tingkat pegawai dalam kasus ini masih dilakukan.
Masih ada sejumlah petugas yang diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pembiaran napi Agus Hartono bebas berkeliaran.
"Tentunya, ya pemeriksaan pejabat di bawahnya sampai hari ini masih berlanjut," terangnya.
Baca juga: Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Kedungpane Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya
Kunrat menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menguak dalang yang membiarkan Agus Hartono bisa keluar Lapas.
"Mudah-mudahan, penanganan kasusnya segera selesai karena harus cepat. Pemeriksaan masih berlanjut sampai menemukan siapa pelakunya," katanya.
Tepergok Nongkrong di Kafe
Diberitakan sebelumnya, terpidana Agus Hartono tepergok nongkrong di kafe bersama keluarga, di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Padahal, Agus yang mendapat vonis 10,5 tahun atas kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan, baru menjalani hukuman pada 2023, sesuai ptuusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Informasi yang didapat, ini bukan kali pertama Agus plesir dari sel tahanan.
Sebelumnya, Agus dikabarkan jalan-jalan ke mal, berkunjung ke rumah teman, hingga ke luar kota.
Agenda plesir pengusaha konstruksi dan pengadaan barang jasa itu terhenti setelah ketahuan jaksa.
Kini, penahanan Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kedungpane Semarang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.