Berita Cilacap
Kronologi Penganiayaan Driver Ojol Viral di Cilacap
Seorang driver mengalami sejumlah luka usai dianiaya seorang pria di Cilacap pada Sabtu (1/2/2025). Kasus ini viral di media sosial.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang driver mengalami sejumlah luka usai dianiaya seorang pria di Cilacap pada Sabtu (1/2/2025). Kasus ini viral di media sosial.
Pelaku WC (28) yang diketahui merupakan residivis telah diringkus unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah di Donan, Cilacap.
Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Agus Triyadi dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025) menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Darso Naik ke Penyidikan, Polda Jateng Olah TKP di Rumah Korban
Kejadian bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Cilacap Tengah.
Korban, Haries Hariri (43), seorang guru yang juga bekerja sebagai driver ojol, tengah mengantarkan pesanan ketika tiba-tiba disalip pelaku dengan cara zig-zag.
"Korban yang terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan."
"Namun, pelaku justru tersinggung dan memepet korban serta memaksanya berhenti."
Baca juga: Ungkap Sebab Kematian, Makam Sopir Diduga Korban Penganiayaan Polisi di Semarang Dibongkar Kembali
"Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kli di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar," ujar AKP Agus Triyadi.
Pelaku Residivis
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis kanan, hidung mengeluarkan darah, dan merasa pusing.
Saksi di lokasi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan nomor kendaraannya.
Setelah dilakukan pencarian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Donan.
"Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa jaket ojol milik korban dan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik pelaku," jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah Menganti, Kesugihan.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas AKP Agus Triyadi. (*)
Baca juga: Babak Baru Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Wali Kota Tegal Terpilih Dedy Yon: Dilimpahkan Lagi
| Belasan Rumah di Wanareja Cilacap Rusak akibat Angin Kencang, 2 KK Terpaksa Mengungsi |
|
|---|
| Upah Tak Cukup Beli 1 Gram Emas, Ribuan Buruh Cilacap Siap Kepung Jalanan di May Day 2026 |
|
|---|
| Rumah Warga Wanareja Cilacap Nyaris Ludes Terbakar, Mobil Avanza Telanjur Hangus |
|
|---|
| Peredaran Tembakau Sintetis di Cilacap Terbongkar, Tiga Remaja Ditangkap |
|
|---|
| Mandeg Setengah Tahun, Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Dilanjutkan. Begini Harapan Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan_1.jpg)