Berita Jateng

Babak Baru Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Wali Kota Tegal Terpilih Dedy Yon: Dilimpahkan Lagi

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan wali kota terpilih di Pilkada Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono (DYS) oleh pelapor Suprianto (45).

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Kolase foto, Suprianto (kiri) dan Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan wali kota terpilih di Pilkada Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono (DYS) oleh pelapor Suprianto (45), kembali dilimpahkan. 

Sebelumnya, laporan tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah pada 13 Desember 2024.

Kini terbaru, laporan tersebut kembali dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah untuk ditangani oleh Polres Tegal Kota.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Terlapor Calon Wali Kota Tegal Dedy Yon Dilimpahkan ke Polda Jateng

Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/17442/XII/RES.7.4./2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan Polres Tegal Kota untuk melaksanakan gelar perkara intern untuk menentukan apakah kasus tersebut tindak pidana atau bukan.

Saat dimintai tanggapan, pelapor Suprianto mengatakan, laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya di Bareskrim Mabes Polri, dilimpahkan lagi oleh Polda Jawa Tengah.

Ia merasa laporan yang dibuatnya hanya melayang-layang.

Baca juga: Wali Kota Tegal Terpilih Dilaporkan Kasus Penganiyaan, Dedy Yon akan Laporkan Balik

Padahal jika melihat Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya laporan polisi yang telah dibuatnya dilaksanakan penyidikan paling lambat tiga hari.

Kepolisian juga seharusnya sudah memulai proses penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

"Bukan lagi penyelidikan."

"Tapi yang saya baca dari surat pelimpahan Polda Jawa Tengah, itu berbunyi untuk dilakukan penyelidikan," katanya, Senin (30/12/2024).

Sementara itu, terlapor Dedy Yon Supriyono saat diminta tanggapan, tidak merespon. 

Kemudian, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pelimpahan laporan tersebut. (*)

Baca juga: Rukunnya Tiga Peserta Pilkada Kota Tegal, Makan Bareng dan Ucapkan Selamat ke Pemenang Dedy Yon

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved