Jumat, 24 April 2026

Berita Cilacap

Peredaran Tembakau Sintetis di Cilacap Terbongkar, Tiga Remaja Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu seberat total 2,55 gram lengkap dengan alat hisap

Tribun Banyumas
ilustrasi ganja 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Peredaran narkotika yang merambah hingga tingkat lokal kembali terbongkar setelah Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan di wilayah Kesugihan dan Sampang.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di Kecamatan Kesugihan saat petugas menangkap pria berinisial RC (37), warga Semarang, yang kedapatan membawa sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu seberat total 2,55 gram lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan lain yang digunakan untuk konsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RC mengaku memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat lalu mentransfer uang sekitar Rp4 juta sebelum mengambil barang di lokasi yang telah disepakati.

“Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan memburu pihak yang diduga sebagai pemasok dalam jaringan ini,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Kamis (23/4/2026).

Sehari berselang, Jumat (17/4/2026), polisi kembali mengungkap kasus peredaran tembakau sinte di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16).

Dalam kasus ini, petugas menyita total 27,5 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, beserta timbangan digital, alat pengemasan, dan sejumlah uang tunai.

Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka mendapatkan bahan dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian mengolahnya dengan cara mencampur dan menyemprot cairan tertentu sebelum dikemas ulang.

“Tembakau sinte itu kemudian dibagi menjadi paket kecil dan diedarkan menggunakan sistem tempel di sejumlah titik dengan melibatkan jaringan pertemanan,” kata Ipda Galih.

Baca juga: Diapresiasi Amerika, Dua Remaja Desa Banjarnegara Sukses Bobol Situs NASA

Dalam peredarannya, satu paket tembakau sinte dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, menyasar kalangan tertentu.

Ipda Galih menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berbeda sesuai peran, mulai dari maksimal 4 tahun untuk pengguna hingga 20 tahun penjara bagi pengedar.

Polresta Cilacap juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. (ray)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved