Gas 3 Kg Di Mana mana Langka

'Ditelikung' Bahlil, Komisi XII DPR Tak Diajak Bicara Soal Aturan Pengecer Tak Boleh Jual Gas 3 Kg

"Ya harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu..." kata Sugeng

Editor: Rustam Aji
Fersianus Waku/tribunnews
MERASA DITELIKUNG - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto. Pimpinan Komisi XII DPR mengklaim tidak pernah mendapat pemberitahuan sama sekali dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal kebijakan baru pengecer tidak boleh berjualan gas elpiji 3 kilogram (kg). 

Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan.

Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

Dibatalkan Presiden Prabowo Setelah Diprotes Masyarakat
 
Seperti diketahui, aturan baru Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 akhirnya dianulir Presiden Prabowo Subianto setelah memicu protes luas di masyarakat karena sulit mendapatkan elpiji 3 kg.

Sejumlah warga di Jabodetabek kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi. 

Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia agar mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan menanggapi meluasnya keluhan masyarakat membeli elpiji 3 kg beberapa hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Detik-detik Warga Emosi Lihat Menteri Bahlil Tinjau Pangkalan Gas 3 Kg

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

Dasco menyebut kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.

Nantinya, pengecer elpiji akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3kg tidak mahal.

"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya. (tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi XII DPR Merasa 'Ditelikung' Bahlil Soal Aturan Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved