Gas 3 Kg Di Mana mana Langka

ASN Jateng Dilarang Beli Gas Subsidi 3 Kg, Jika Ngeyel Beli akan Ada Sanksinya

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Editor: Rustam Aji
Ist
GAS ELPIJI - Ilustrasi gas elpiji 3 kg. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Kelangkaan gas LPG 3 Kilogram memicu banyak korban.

Karena itu, untuk membantu kebijakan pemerintah pusat,  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon).

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg. 

Baca juga: Manajer Persipur Sesalkan Kerusuhan Suporter di RS Yakkum Purwodadi: Bersikaplah Dewasa

Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.

Bukan Sasaran Penerima LPG Bersubsidi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.

Baca juga: Akibat Angin Kencang, Sebuah Rumah di Wanareja, Cilacap Rusak Tertimpa Pohon Jati

"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.

Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Jateng Dilarang Beli LPG Subsidi 3 Kilogram, Ada Sanksi bagi yang Melanggar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved