Buntut Pemerasan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ditahan Bersama Aipda Robig Penembak Pelajar

Ketiga polisi bermasalah tersebut yakni Aipda Robig, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) masih menunggu sidang kode etik.

Editor: Rustam Aji
istimewa/TribunJateng.com/Sri Julianti/Dokumentasi Warga
DITAHAN BERSAMA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil, ilustrasi uang. Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). Kini ketiga polisi itu ditempatkan di patsus menunggu jadwal sidang kode etik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga oknum polisi di Kota Semarang yang sempat bikin warga gregetan, kini ditahan bersama.

Ketiga oknum polisi itu yakni Aipda Robig, yang menembak siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu hingga tewas.

Kemudian, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memeras pasangan sejoli kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Kini ketiganya bernasib sama, ditempatkan di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus). 

"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/2/2025).

Baca juga: Rem Truk Tronton Blong HantamAntrean Mobil di e-Tol, 3 Mobil Terbakar, Begini Kronologi Kecelakaan

Tunggu Sidang Kode Etik

Ketiga polisi bermasalah tersebut kini masih menunggu sidang kode etik.

Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, dia mengajukan banding.

Sedangkan Aiptu  Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik yang belum masih proses penjadwalan.

"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," jelas Artanto.

Dua polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bersama satu warga sipil atas nama Suyatno (44).
 
Dalam kasus pemerasan sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Kami juga meminta merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," bebernya.

Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).

Baca juga: Ngeri, Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Delapan Orang Tewas

Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu  Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved