Buntut Pemerasan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ditahan Bersama Aipda Robig Penembak Pelajar
Ketiga polisi bermasalah tersebut yakni Aipda Robig, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) masih menunggu sidang kode etik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga oknum polisi di Kota Semarang yang sempat bikin warga gregetan, kini ditahan bersama.
Ketiga oknum polisi itu yakni Aipda Robig, yang menembak siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu hingga tewas.
Kemudian, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memeras pasangan sejoli kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
Kini ketiganya bernasib sama, ditempatkan di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus).
"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/2/2025).
Baca juga: Rem Truk Tronton Blong HantamAntrean Mobil di e-Tol, 3 Mobil Terbakar, Begini Kronologi Kecelakaan
Tunggu Sidang Kode Etik
Ketiga polisi bermasalah tersebut kini masih menunggu sidang kode etik.
Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, dia mengajukan banding.
Sedangkan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik yang belum masih proses penjadwalan.
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," jelas Artanto.
Dua polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bersama satu warga sipil atas nama Suyatno (44).
Dalam kasus pemerasan sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
"Kami juga meminta merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," bebernya.
Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Baca juga: Ngeri, Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Delapan Orang Tewas
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Aipda Robig Bakal Ajukan Banding: Tidak Ada Manusia Sempurna |
![]() |
---|
Kelurga Gamma Korban Penembakan Polisi Merasa Di-PHP Polda Jateng |
![]() |
---|
Geram Aipda Robig Masih Terima Gaji, Keluarga Gamma Minta Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.