Darurat Militer di Korea Selatan

Kejar Tenggat Waktu, Jaksa Dakwa Presiden Korsel Pimpinan Pemberontakan Jelang Penahanan Berakhir

Jaksa penuntut mendakwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan lewat darurat militer yang dikeluarkan Desember lalu.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Yonhap
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bersama Kim Yong-hyun, saat masih menjadi Menteri Pertahanan Korea Selatan. Yoon Suk Yeol didakwa memimpin pemberontakan lewat pemberlakuan darurat militer yang singkat pada Desember lalu. 

Yoon juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi tuduhan tersebut dibatalkan karena undang-undang memberikan kekebalan hukum kepada presiden yang sedang menjabat, dari dakwaan atas tuduhan selain pemberontakan atau pemberontakan.

Terancam Hukuman Mati

Pemberontakan dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Namun, Korea Selatan belum pernah melakukan eksekusi mati selama beberapa dekade.

Dalam sidang pemakzulan pekan lalu di Mahkamah Konstitusi, Yoon dan tim kuasa hukumnya berargumen bahwa ia tidak pernah bermaksud menerapkan darurat militer sepenuhnya. 

Baca juga: Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Dianggap Salahgunakan Kekuasaan

Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa hal itu dimaksudkan sebagai peringatan bagi partai oposisi, yang dituduh Yoon telah melumpuhkan urusan negara.

Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memakzulkan Yoon atau mengembalikannya ke kursi presiden.

Menanggapi tindakan kejaksaan, kantor kepresidenan mengutuk dakwaan tersebut dan menggambarkannya sebagai tindakan ilegal dan curang.

Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa menggemakan hal yang sama, dan menegaskan bahwa kejaksaan pada akhirnya akan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dan politik dari apa yang mereka sebut sebagai dakwaan yang cacat dan tidak adil.

Sementara itu, oposisi utama Partai Demokrat mendesak Yoon untuk sepenuhnya terlibat dalam proses persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved