Berita Nasional
KPK Punya Bukti Keterkaitan Eks Watimpres Djan Faridz dengan Harun Masiku
KPK mengaku punya bukti keterkaitan mantan anggota Watimpres Djan Faridz dalam kasus suap caleg DPR dari PDIP Harun Masiku.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti keterkaitan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz dalam kasus suap caleg DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.
Bukti itu dimiliki KPK setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan keterangan terhadap sejumlah saksi.
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (25/1/2025).
"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Setyo, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Menteng Jakarta Pusat, Dikabarkan Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Hanya saja, Setyo tak mengungkap bukti yang menunjukkan keterkaitan mantan anggota Watimpres era Presiden Joko Widodo dengan Harun Masiku.
Geledah Rumah Djan Faridz
Pertanyaan terkait keterkaitan Djan Faridz dengan Harun Masiku mencuat setelah penyidik KPK menggeledah tempa tinggal Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper.
Tak ada satupun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.
Sejak penyidik KPK menggeledah rumahnya, hingga kini, keberadaan Djan Faridz belum diketahui.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut bahkan tak pernah muncul ke publik usai namanya disebut-sebut dalam kasus Harun Masiku.
Berawal dari Suap PAW
Kasus Harun Masiku berawal dari pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar dapat lolos ke Senayan menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Harun menyuap lantaran berada di peringkat kelima dalam perolehan suara Pileg 2025.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia.
Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
Profil Kopral Bagyo, Prajurit TNI Terkuat Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Prajurit TNI Terkuat Kopral Bagyo Meninggal |
![]() |
---|
25 Bayi Dijual ke Sindikat Singapura, Terbongkar setelah Orangtua Lapor Polisi Pembayaran Kurang |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Ramai, Giliran Roy Suryo Cs Digugat Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Keren! Brand-brand Ternama Adidas, Puma hingga Kelme Ikut Tender Jersey Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.