Berita Jepara

Ada Rencana UMSK Jepara 2025 Direvisi, Buruh yang Tak Terima Geruduk Kantor Pemkab

Ratusan buruh di Jepara menggeruduk kantor Pemkab Jepara, Kamis. Mereka menolak rencana revisi UMSK Jepara 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Buruh melakukan demo di depan kantor Pemkab Jepara terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), Kamis (16/1/2025). Mereka menolak rencana Dewan Pengupahan merevisi UMSK 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Ratusan buruh menggeruduk kantor Pemkab Jepara, Kamis (16/1/2025).

Mereka ingin membubarkan diskusi tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) tahun 2025 yang digelar Dewan Pengupahan Jepara.

Padahal, UMSK Jepara 2025 telah disahkan pemerintah.

Kedatangan para buruh yang diadang petugas keamanan membuat situasi sempat memanas.

Namun, kondisi bisa diredam setelah aparat keamanan melakukan pendekatan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy priambudi mengatakan, kedatangan mereka untuk membubarkan rapat penetapan UMSK Jepara 2025 yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan BPS.

"Saya ingin membubarkan. Kemarin, saya sudah memberi warning (peringatan) kalau ada rapat terkait UMSK, kami tidak segang membubarkan," kata Yopy di tengah aksi.

Baca juga: Buruh Jepara Terancam PHK akibat Penerapan UMSK 2025. Pengusaha Minta Dewan Pengupahan Tinjau Ulang

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya mendapatkan undangan diskusi tersebut.

Namun, pihaknya memilih tidak hadir dengan alasan UMSK Jepara telah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah.

"Jadi, ada undangan dari sekda, sebagai ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Di undangan, isinya diskusi pasca-penetapan UMSK."

"Saya mikir, kok UMSK masih direcokin padahal perusahan yang notabennya dari Korea ataupun Jepang, sudah sepakat antara manajem dan serikat pekerja," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa sebenarnya, beberapa perusahan tidak mempermasalahan UMSK.

"Jadi, kemarin, sudah approve perwakilan serikat pekerja membayarkan UMSK. Saya melihat, kenapa pemerintah mengakomodir," ungkapnya. 

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta Pemkab Jepara merevisi UMSK Jepara 2025.

Pasalnya, besaran UMSK 10 persen di luar kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, memberatkan pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved